KPK Jelajah NTB NTT Bangun Budaya Antikorupsi Bersama LPP RRI, Target 5 Daerah
Suara Pecari | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar program Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi (JNBA) tahun 2026 dengan menyasar lima daerah di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Program yang dikenal dengan tema ‘Dari Timur untuk Indonesia Berintegritas’ ini resmi dilepas di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, pada Selasa, 9 Juni 2026. Kegiatan KPK Jelajah NTB NTT Bangun Budaya Antikorupsi LPP RRI ini menjadi bukti nyata komitmen lembaga antirasuah dalam membangun kesadaran integritas dari wilayah timur Indonesia.
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, dalam sambutannya menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, integritas harus ditanamkan sejak usia dini dan menjadi bagian penting dalam kehidupan generasi muda. “Keberhasilan pemberantasan korupsi juga ditentukan oleh kemampuan kita melahirkan generasi yang menjadikan integritas sebagai bagian dari kehidupannya,” ujar Ibnu. Ia menambahkan, korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak buruk pada pelayanan publik dan pembangunan yang tidak optimal. Oleh karena itu, budaya antikorupsi harus dibangun dari lingkungan terdekat, mulai dari keluarga, sekolah, kampus, komunitas, hingga lingkungan kerja.
Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Amir Arief, menjelaskan bahwa JNBA menghadirkan edukasi langsung kepada masyarakat melalui dialog, kegiatan edukasi, dan program baru bernama KPK Mengajar. Program ini membawa pegawai KPK untuk mengajar pendidikan karakter dan integritas di sekolah-sekolah di daerah sasaran. Daerah yang menjadi target tahun ini meliputi Kota Mataram di NTB, serta empat kabupaten di NTT yaitu Timor Tengah Utara, Timor Tengah Selatan, Sumba Timur, dan Sumba Barat Daya. “Kami akan melihat kualitas lingkungan hidup, kehutanan, dan pendidikan di daerah yang dikunjungi sebagai bagian dari tema yang diangkat tahun ini,” kata Amir. Ia menekankan bahwa perhatian terhadap kualitas pendidikan harus menjadi perhatian bersama, dan pendidikan antikorupsi harus dimulai sejak usia dini.
Selama pelaksanaan JNBA, KPK mengangkat empat isu utama kampanye antikorupsi, yaitu integritas, pelayanan publik, penolakan korupsi, dan pengawasan pemerintahan. Selain itu, isu lingkungan hidup, kehutanan, dan pemerataan pendidikan juga menjadi sorotan. Program KPK Jelajah NTB NTT Bangun Budaya Antikorupsi LPP RRI ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KPK dalam membangun budaya integritas di seluruh Indonesia. Amir mengungkapkan bahwa JNBA pertama kali dilaksanakan pada 2018 dan sempat terhenti akibat pandemi Covid-19. Program kembali berjalan pada 2022 dan tahun ini memasuki pelaksanaan tahun keenam. “Selama enam tahun, KPK sudah menjalani roadshow ke 14 provinsi, menjangkau 73 kabupaten dan kota di Indonesia. JNBA telah menempuh lebih dari 10 ribu kilometer perjalanan, dengan 484 ribu masyarakat terlibat secara langsung dan 1,4 juta masyarakat berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan,” jelasnya.
Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam mencegah korupsi, salah satunya dengan menolak suap, gratifikasi, dan pembayaran di luar ketentuan. KPK berharap melalui program KPK Jelajah NTB NTT Bangun Budaya Antikorupsi LPP RRI, kesadaran antikorupsi semakin meluas dan menjadi budaya yang melekat di tengah masyarakat. Dengan tema ‘Dari Timur untuk Indonesia Berintegritas’, KPK optimistis bahwa semangat antikorupsi akan menyebar dari wilayah timur Indonesia ke seluruh penjuru negeri.
Kesimpulannya, program JNBA 2026 merupakan langkah strategis KPK dalam membangun budaya antikorupsi yang inklusif dan partisipatif. Dengan menyasar lima daerah di NTB dan NTT, KPK tidak hanya memberikan edukasi, tetapi juga mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan Indonesia yang berintegritas. Keberhasilan program ini akan sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat dan sinergi antara pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












