Menteri UMKM Sebut Thrifting Tak Melulu Jelek, Jadi Budaya di Beberapa Daerah
Suara Pecari – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengungkapkan bahwa aktivitas perdagangan barang bekas impor atau thrifting bukanlah hal yang selalu negatif, melainkan telah menjadi bagian dari budaya di sejumlah daerah di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Thrifting Sebagai Budaya di Beberapa Daerah
Maman menyatakan bahwa thrifting yang melibatkan barang bekas impor telah mengakar kuat sebagai budaya di beberapa wilayah, sehingga menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam mengatur dan menertibkan impor pakaian bekas. Ia menegaskan bahwa penanganan masalah ini memerlukan pendekatan khusus agar tidak menimbulkan gejolak sosial maupun dampak negatif terhadap ekonomi masyarakat, khususnya pedagang kecil yang menggantungkan mata pencaharian pada sektor ini.
Pendekatan Hati-hati Pemerintah
Pemerintah melalui Kementerian UMKM berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan thrifting impor secara cermat dan berhati-hati. Maman menekankan agar penataan dan regulasi yang diterapkan tidak menimbulkan dampak ekonomi mendadak yang merugikan pedagang barang bekas impor. Pendekatan ini penting untuk menjaga kestabilan sosial dan ekonomi di daerah yang telah menjadikan thrifting sebagai budaya.
Membedakan Thrifting Lokal dan Impor
Maman juga meluruskan pemahaman publik yang kerap menyamakan seluruh aktivitas thrifting sebagai hal negatif. Ia menjelaskan bahwa perdagangan barang bekas lokal berbeda dengan barang bekas impor dan tidak boleh disamaratakan. Aktivitas jual beli barang bekas lokal dinilai sah dan dapat mendukung ekonomi sirkular yang berkelanjutan. Bahkan, Maman sendiri mengaku rutin membeli sepatu bekas buatan lokal melalui platform daring sebagai bagian dari dukungannya terhadap thrifting produk lokal.
Relevansi Thrifting dalam Ekonomi dan Budaya
Fenomena thrifting yang telah menjadi budaya di beberapa daerah menunjukkan adanya nilai sosial dan ekonomi yang perlu diperhatikan secara serius. Penataan yang tepat akan membantu melindungi pelaku ekonomi mikro tanpa mengabaikan aspek regulasi impor yang benar. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menjaga ekosistem usaha mikro, kecil, dan menengah agar tetap tumbuh dan berkelanjutan.
Pernyataan Menteri UMKM ini menjadi penting sebagai upaya memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat mengenai thrifting. Dengan pendekatan yang tepat, thrifting tidak hanya dilihat sebagai aktivitas jual beli barang bekas yang negatif, tetapi juga sebagai bagian dari budaya dan ekonomi yang memiliki potensi positif bagi masyarakat.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










