Indonesia Usulkan Tari Zapin ke UNESCO, Gandeng Malaysia, Brunei, dan Singapura

Suara Pecari – Indonesia mengajukan Tari Zapin sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) UNESCO melalui Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO (KNIU) dengan target masuk dalam agenda persidangan penetapan UNESCO pada tahun 2027. Pengajuan ini dilakukan secara bersama-sama (joint nomination) dengan tiga negara serumpun Melayu di Asia Tenggara, yaitu Malaysia, Brunei Darussalam, dan Singapura.

Kolaborasi Antar Negara Serumpun Melayu

Inisiatif ini merupakan upaya bersama untuk memperkuat pelestarian warisan budaya Melayu dan memperkenalkan kekayaan seni pertunjukan kawasan tersebut di kancah internasional. Skema nominasi bersama sebelumnya juga diterapkan dalam pengajuan Kebaya sebagai warisan budaya bersama.

Baca juga:

Makna dan Sejarah Tari Zapin

Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, menegaskan bahwa pengajuan bersama Tari Zapin tidak hanya soal seni gerak, tetapi juga sebagai simbol peradaban dan pengikat persaudaraan masyarakat Melayu di Asia Tenggara. Tari Zapin memiliki akar sejarah kuat yang mencerminkan akulturasi budaya harmonis dan masih hidup dalam tradisi masyarakat.

Keanekaragaman Tari Zapin di Indonesia

Di Indonesia, Tari Zapin dikenal dengan berbagai nama lokal seperti Zafin, Jepin, Japin, hingga Dana-Dani, yang menunjukkan luasnya persebaran tradisi tari ini di berbagai komunitas. Meskipun variasi tersebut ada, Tari Zapin tetap menjadi bagian penting dari seni pertunjukan yang diwariskan secara turun-temurun.

Ekosistem Budaya Pendukung Tari Zapin

Pengajuan ke UNESCO tidak hanya mencakup gerakan tari, tetapi juga ekosistem budaya yang mendukung, termasuk instrumen musik pengiring, bait lagu, serta pengetahuan dan praktik budaya yang diteruskan dari generasi ke generasi. Pendekatan ini menegaskan nilai seni dan sosial Tari Zapin sebagai identitas budaya Melayu.

Baca juga:

Signifikansi dan Dampak Pengajuan

Pengajuan Tari Zapin sebagai Warisan Budaya Takbenda UNESCO adalah momentum penting untuk mempererat solidaritas kawasan dan menjaga warisan leluhur. Pengakuan internasional ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelestarian budaya dan memperkuat hubungan sosial antar masyarakat Melayu di Asia Tenggara.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Baca juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *