OJK Catat Puluhan Ribu Laporan Konsumen Sepanjang 2026, Fintech Tertinggi
Suara Pecari | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat puluhan ribu laporan konsumen sepanjang 2026, dengan sektor fintech mendominasi pengaduan. Data ini dirilis dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Mei 2026 secara daring pada Jumat, 5 Juni 2026, oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono.
Sepanjang tahun 2026, OJK menerima total 248.389 laporan konsumen melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Dari jumlah tersebut, sebanyak 35.906 merupakan pengaduan konsumen terkait sektor jasa keuangan. Angka ini menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat dalam melaporkan permasalahan keuangan mereka. Khususnya, OJK catat puluhan ribu laporan konsumen sepanjang 2026 dengan fintech tertinggi, yaitu sebanyak 15.474 pengaduan berasal dari industri fintech. Sementara itu, sektor perbankan menyumbang 11.944 pengaduan, dan perusahaan pembiayaan sebanyak 7.248 pengaduan.
Selain itu, OJK juga menerima 719 pengaduan dari industri asuransi, serta 521 pengaduan lainnya yang terkait dengan sektor pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Data ini menunjukkan bahwa fintech menjadi sektor yang paling banyak dikeluhkan konsumen, mengingat pertumbuhan pesat layanan pinjaman online dan investasi digital.
Dicky Kartikoyono menambahkan bahwa sebanyak 83,75 persen pengaduan telah diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian sengketa internal pelaku usaha jasa keuangan. Sementara 16,25 persen sisanya masih dalam proses penanganan. Ini menunjukkan komitmen OJK dalam melindungi konsumen dan memastikan setiap pengaduan ditindaklanjuti dengan baik.
Di sisi lain, OJK juga mencatat adanya 17.105 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal sepanjang 1 Januari hingga 20 Mei 2026. Mayoritas laporan tersebut berkaitan dengan pinjaman online ilegal. Dari total pengaduan entitas ilegal, sebanyak 14.380 laporan terkait pinjol ilegal, 2.601 pengaduan mengenai investasi ilegal, dan 124 pengaduan terkait gadai ilegal. Angka ini menunjukkan bahwa praktik ilegal masih marak terjadi, terutama di sektor pinjaman online.
Sejak 2017 hingga 31 Mei 2026, OJK telah menghentikan atau memblokir 14.966 entitas keuangan ilegal. Jumlah tersebut terdiri atas 12.824 pinjol ilegal, 1.890 investasi ilegal, 251 gadai ilegal, dan satu aktivitas keuangan ilegal lainnya. Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk membersihkan industri keuangan dari praktik ilegal yang merugikan masyarakat.
OJK catat puluhan ribu laporan konsumen sepanjang 2026 dengan fintech tertinggi menjadi sinyal bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas layanan dan transparansi. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan hanya menggunakan layanan keuangan yang terdaftar dan diawasi OJK. Dengan demikian, OJK catat puluhan ribu laporan konsumen sepanjang 2026, fintech tertinggi, diharapkan menjadi momentum untuk perbaikan ekosistem keuangan digital di Indonesia.
Kesimpulannya, data OJK menunjukkan bahwa fintech masih menjadi sektor yang paling banyak dikeluhkan, namun tingkat penyelesaian pengaduan yang tinggi menunjukkan efektivitas mekanisme perlindungan konsumen. OJK terus berupaya memberantas entitas ilegal dan mendorong literasi keuangan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan produk jasa keuangan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












