Pemerintah Diminta Tak Kaku Atur Biaya Aplikasi Ojol Demi Jaga Iklim Investasi

Pemerintah Diminta Tak Kaku Atur Biaya Aplikasi Ojol Demi Jaga Iklim Investasi

Suara Pecari, Pembahasan mengenai biaya aplikasi atau platform fee di layanan ojek online kembali mencuat setelah pemerintah resmi menerapkan skema pembagian komisi 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk perusahaan aplikasi sejak 1 Juli 2026. Kini, para pengamat mendesak pemerintah agar tidak terlalu kaku dalam mengatur biaya aplikasi tersebut demi menjaga inovasi dan investasi di industri digital.

Ekonom Universitas Paramadina sekaligus Direktur Eksekutif Paramadina Public Policy Institute (PPPI), Wijayanto Samirin, menilai pemerintah sebaiknya fokus memberikan panduan dan koridor regulasi tanpa mencampuri hal-hal yang bersifat teknis dan operasional. “Kita harus memberikan ruang yang memadai bagi dunia usaha untuk berinovasi. Platform fee adalah praktik yang lazim di industri digital, termasuk ojek online, selama nilainya rasional. Ini merupakan biaya yang dibebankan kepada pengguna atas pengembangan dan perawatan teknologi,” ujarnya di Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Platform fee merupakan biaya tambahan yang dikenakan penyedia layanan digital kepada konsumen untuk mendukung pemeliharaan sistem, peningkatan fitur, dan inovasi. Biaya ini menjadi sumber pendapatan penting bagi perusahaan ride-hailing, e-commerce, dan layanan digital lainnya. Jika diatur terlalu ketat, dikhawatirkan akan menghambat investasi dan pengembangan ekosistem ojek online di Indonesia.

Sementara itu, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa hasil evaluasi awal penerapan komisi 8 persen untuk aplikator menunjukkan tren positif. Namun, ia mengakui masih ada beberapa aspirasi teknis yang perlu ditindaklanjuti. “Ini adalah sebuah ekosistem transportasi daring, di mana semua pihak harus diberikan keadilan, baik itu pengemudi ojek online, aplikator, UMKM, maupun konsumen,” kata Maman usai rapat koordinasi di Jakarta.

Pemerintah saat ini tengah memfinalisasi Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi payung hukum bagi ekosistem transportasi online, termasuk pengklasifikasian pengemudi ojek online sebagai bagian dari pelaku usaha mikro. Dalam Perpres tersebut, Kementerian Perhubungan akan tetap berwenang mengatur tarif layanan transportasi penumpang, sedangkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mengatur tarif layanan pengantaran barang. Sementara itu, Kementerian UMKM bertanggung jawab melakukan monitoring, evaluasi kemitraan, dan pemberdayaan pengemudi ojek online.

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang sehat dan berkeadilan bagi seluruh pemangku kepentingan. Namun, Wijayanto mengingatkan agar pemerintah tidak terjebak dalam pengaturan yang terlalu detail. “Pengaturan platform fee oleh pemerintah dapat menimbulkan dampak terhadap iklim usaha. Biarkan mekanisme pasar berjalan dengan pengawasan yang memadai,” tegasnya.

Di sisi lain, keberadaan ojek online juga semakin populer di kalangan wisatawan, termasuk para idol K-Pop yang berkunjung ke Indonesia. Beberapa artis seperti Hyoyeon SNSD, Huening Bahiyyih Kep1er, dan WayV pernah menggunakan jasa ojek online saat berlibur di Bali dan Jakarta, menunjukkan bahwa layanan ini telah menjadi bagian dari gaya hidup modern.

Kesimpulannya, pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara perlindungan pengemudi ojek online dan iklim investasi yang kondusif. Regulasi yang fleksibel namun tetap memberikan kepastian hukum menjadi kunci agar ekosistem ojek online dapat terus tumbuh dan memberikan manfaat bagi semua pihak.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *