Mentan Amran Minta Harga TBS Sawit Naik Minimal 10 Persen, Begini Respons Pengusaha
Suara Pecari | Mentan Amran Minta Harga TBS Sawit Naik Minimal 10 Persen LPP RRI – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman secara resmi meminta agar harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dinaikkan minimal 10 persen. Permintaan ini disampaikan dalam rapat koordinasi dengan pengusaha kelapa sawit pada Senin, 8 Juni 2026, di Jakarta. Langkah ini diambil untuk melindungi sekitar 15 juta petani kelapa sawit di Indonesia dari praktik manipulasi harga yang merugikan.
Dalam pertemuan tersebut, Mentan Amran menegaskan bahwa kenaikan harga TBS sudah sangat mendesak mengingat harga minyak sawit mentah (CPO) dunia naik 47 persen dan nilai tukar dolar terhadap rupiah meningkat lebih dari 10 persen. Namun, ironisnya harga TBS di tingkat petani justru turun. “Ini anomali. Tidak ada alasan harga tidak kembali normal, bahkan seharusnya naik sekitar 10 persen dari harga sebelumnya,” ujar Amran.
Mentan Amran Minta Harga TBS Sawit Naik Minimal 10 Persen LPP RRI juga didukung oleh data yang menunjukkan bahwa dari 1.900 perusahaan kelapa sawit terdaftar, sebanyak 300 perusahaan belum menaikkan harga beli TBS. Kementan bersama Kepolisian Republik Indonesia akan melakukan verifikasi terhadap perusahaan-perusahaan tersebut. “Kita akan cek, mengapa mereka tidak menaikkan harga TBS seperti semula,” tegas Amran.
Presiden Prabowo Subianto disebutkan turut memantau langsung penyelesaian masalah ini. Perintah presiden sangat jelas, yaitu membela hak ekonomi petani. “Harga TBS harus kembali seperti semula, bahkan naik sekitar 10 persen mengikuti pergerakan kurs dan harga dunia,” kata Amran menirukan instruksi presiden.
Kebijakan Mentan Amran Minta Harga TBS Sawit Naik Minimal 10 Persen LPP RRI ini diharapkan dapat mengembalikan keadilan bagi petani sawit. Selama ini, pet kerap menjadi pihak yang paling dirugikan dalam rantai perdagangan sawit. Dengan adanya kenaikan harga TBS, diharapkan kesejahteraan petani meningkat dan praktik curang dapat diminimalisir.
Para pengusaha kelapa sawit yang hadir dalam rapat menyatakan kesanggupan untuk menyesuaikan harga. Namun, mereka juga meminta kepastian hukum dan stabilitas pasar agar kenaikan harga tidak berdampak negatif pada industri hilir. Kementan berjanji akan mengawal implementasi kebijakan ini secara ketat.
Sebagai kesimpulan, langkah Mentan Amran merupakan respons tegas terhadap ketidakadilan harga yang dialami petani sawit. Dengan dukungan presiden dan aparat hukum, diharapkan harga TBS segera naik minimal 10 persen, sesuai dengan pergerakan kurs dan harga dunia. Ini menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata niaga kelapa sawit nasional dan melindungi jutaan petani yang menggantungkan hidupnya dari komoditas ini.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












