Kolaborasi Kemenekraf dan WIPO Perkuat Data Ekraf Nasional Melalui Creative Economy Data Model
Suara Pecari | Jakarta – Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) mengambil langkah strategis dengan berkomitmen mengimplementasikan Creative Economy Data Model (CEDM) bersama World Intellectual Property Organization (WIPO). Langkah ini dinilai mampu memperkuat sistem pengukuran ekonomi kreatif yang lebih komprehensif, terukur, dan berbasis data. Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menyampaikan komitmen tersebut saat menerima perwakilan WIPO di Jakarta pada Kamis, 11 Juni 2026.
Latar Belakang Kerja Sama
Ekonomi kreatif telah menjadi salah satu pilar utama dalam pembangunan nasional Indonesia. Dengan kontribusi terhadap PDB yang terus meningkat, sektor ini membutuhkan data yang akurat dan terstandarisasi untuk mendukung perumusan kebijakan yang efektif. CEDM, yang dikembangkan oleh WIPO, menawarkan kerangka kerja yang dapat memetakan keterkaitan berbagai elemen dalam ekosistem ekonomi kreatif, mulai dari faktor pendukung hingga dampak ekonomi dan sosial.
Menteri Teuku Riefky Harsya menekankan pentingnya CEDM sebagai instrumen untuk memahami kondisi ekosistem ekonomi kreatif Indonesia. “CEDM akan membantu kita memetakan kekuatan dan kesenjangan dalam ekosistem ekonomi kreatif Indonesia. Yang tidak kalah penting, CEDM menawarkan kerangka kerja yang dapat dibandingkan secara internasional,” ujarnya. Dengan demikian, Indonesia dapat mengukur kemajuannya berdasarkan standar global tanpa mengabaikan konteks nasional.
Dua Pilar Utama CEDM
CEDM dibangun melalui dua pilar utama, yaitu Creative Environment Input dan Resources for Creativity Input. Berikut adalah rinciannya:
| Pilar | Komponen | Deskripsi |
|---|---|---|
| Creative Environment Input | Sistem Kekayaan Intelektual | Perlindungan hak cipta, paten, merek, dan desain industri yang mendorong kreativitas. |
| Tata Kelola Kebijakan | Regulasi dan insentif pemerintah yang mendukung ekosistem kreatif. | |
| Lingkungan Sosial dan Budaya | Nilai-nilai budaya, tradisi, dan modal sosial yang menjadi sumber inspirasi. | |
| Resources for Creativity Input | Pelaku Kreatif | Sumber daya manusia kreatif, termasuk seniman, desainer, dan teknisi. |
| Infrastruktur | Fasilitas fisik dan digital yang menunjang produksi kreatif. | |
| Pasar | Akses ke pasar domestik dan internasional untuk produk kreatif. | |
| Akses Pembiayaan | Ketersediaan modal, investasi, dan skema pembiayaan bagi pelaku kreatif. |
Dampak dan Manfaat Implementasi CEDM
Implementasi CEDM di Indonesia diharapkan membawa sejumlah dampak positif, antara lain:
- Pemetaan Ekosistem yang Lebih Akurat: Dengan data yang komprehensif, pemerintah dapat mengidentifikasi sektor-sektor unggulan dan daerah yang membutuhkan intervensi khusus.
- Kebijakan Berbasis Data: Keputusan kebijakan dapat didasarkan pada data yang valid, bukan asumsi, sehingga lebih efektif dan tepat sasaran.
- Daya Saing Global: Standar internasional CEDM memungkinkan Indonesia membandingkan kinerja ekonominya dengan negara lain, sekaligus menarik investasi asing.
- Perlindungan Kekayaan Intelektual: Penguatan sistem HKI akan mendorong lebih banyak karya kreatif yang dilindungi dan dimonetisasi.
Apresiasi WIPO terhadap Indonesia
Deputy Director General, Copyright and Creative Industry Sector of WIPO, Sylvie Forbin, menyatakan bahwa Indonesia merupakan salah satu rujukan utama di tingkat global dalam pengembangan ekonomi kreatif. Hal ini tercermin dari inisiatif Indonesia dalam menghadirkan kebijakan dan forum internasional seperti World Conference on Creative Economy (WCCE).
“Yang sangat mengesankan adalah sejauh mana ekonomi kreatif telah terintegrasi dalam visi pembangunan jangka panjang Indonesia. Strategi yang lebih luas juga dengan jelas mengakui bahwa kreativitas, kekayaan intelektual, dan inovasi akan menjadi komponen utama Indonesia Emas 2045,” ujar Sylvie Forbin.
Implikasi bagi Industri dan Masyarakat
Bagi industri kreatif, kehadiran CEDM berarti adanya standar data yang seragam, memudahkan pelaku usaha dalam mengakses informasi pasar, tren, dan peluang. Sementara bagi masyarakat, implementasi ini berpotensi meningkatkan kesejahteraan pelaku kreatif melalui kebijakan yang lebih tepat sasaran dan perlindungan HKI yang lebih kuat.
Pemerintah juga diharapkan dapat mengalokasikan anggaran secara lebih efisien untuk program-program pengembangan ekonomi kreatif, seperti pelatihan, bantuan modal, dan pembangunan infrastruktur digital.
Penutup yang Bermakna
Kolaborasi antara Kemenekraf dan WIPO melalui implementasi CEDM bukan sekadar kerja sama teknis, melainkan sebuah lompatan strategis menuju pengelolaan ekonomi kreatif yang modern dan berdaya saing. Dengan data sebagai fondasi, Indonesia tidak hanya mampu memperkuat ekosistem kreatif di dalam negeri, tetapi juga menunjukkan kepemimpinan di panggung global. Di tengah persaingan ekonomi dunia yang semakin ketat, langkah ini menjadi bukti bahwa kreativitas, inovasi, dan data adalah kombinasi paling ampuh untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












