Biaya Berlapis Penggerus Untung Akhirnya Diatur tapi Seller Online Punya PR Baru: NIB Wajib!
Suara Pecari | Biaya berlapis penggerus untung akhirnya diatur tapi seller online punya PR baru [titlebase] setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026. Aturan yang diteken Mendag Budi Santoso pada 8 Juni ini merespons keluhan pedagang online mengenai biaya admin marketplace yang terus merayap naik. Namun, di balik kabar baik tersebut, terselip tantangan baru yang tidak semua seller siap menerimanya, yakni kewajiban memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Seorang pedagang fesyen yang bergabung di marketplace sejak 2023 mengaku pasrah saat mengetahui aturan ini. “Kalau memang seperti itu nantinya, ya mau bagaimana lagi,” ujarnya kepada Katadata.co.id, Minggu (13/6). Respons pasrah itu muncul karena kewajiban NIB bukan aturan yang sepenuhnya baru dan sudah tercantum dalam Permendag 31 Tahun 2023. Namun kali ini, mekanisme sanksinya diatur eksplisit: marketplace wajib memblokir transaksi seller yang tidak memenuhi kewajiban perizinan setelah masa transisi.
Kewajiban ini hadir bersamaan dengan sejumlah ketentuan yang merespons keluhan seller soal biaya berlapis. Vivi Leonita, yang berjualan produk aksesori di TikTok Shop, Tokopedia, dan Shopee sejak 2015, merangkumnya secara gamblang. “Jika seller mengikuti berbagai program promosi, menggunakan iklan, dan afiliasi, total biaya dapat mencapai lebih dari 30% dari harga jual,” kata dia kepada Katadata.co.id pada Mei. Kenaikan itu tidak datang sekaligus. Andri, pelaku usaha fesyen asal Semarang, mencatat ketika mulai masuk e-commerce pada 2023, biaya layanan masih gratis. Perlahan naik ke 6%, lalu 8%, dan kini sudah 14%. Lambat tapi pasti, margin tergerus.
Permendag Nomor 19 Tahun 2026 mengakomodasi keluhan itu dengan mewajibkan platform marketplace menjelaskan seluruh biaya melalui perjanjian tertulis atau kontrak elektronik. Perubahan biaya juga harus mendapat persetujuan penjual terlebih dahulu. Marketplace diwajibkan mengutamakan produk lokal dan UMKM dalam sistem pencarian dan rekomendasi produk. Untuk pertama kalinya, regulasi PMSE juga mengatur penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam konten promosi.
Pedagang hijab yang telah berjualan secara online selama 10 tahun menyambut positif aturan tersebut. Ia sudah memiliki NIB, sehingga tidak lagi memusingkan hal ini. “Yang jadi masalah utama, biaya layanan. Dengan aturan ini, marketplace tidak akan semena-mena menerapkan biaya yang merugikan UMKM,” kata dia yang enggan disebut namanya, kepada Katadata.co.id, Minggu (14/6).
Akan tetapi, Seller Mentor Shopee sekaligus Seller Ambassador TikTok Shop Tokopedia Rika Yeo menilai aturan itu belum menyentuh akar masalah keluhan para seller mengenai biaya. “Masalahnya, biaya opsional terkait gratis ongkir, atau promosi tertentu yang semakin hari semakin mahal. Ini yang saya rasa tidak diatur pemerintah,” katanya kepada Katadata.co.id, Minggu (14/6). Dengan demikian, biaya berlapis penggerus untung akhirnya diatur tapi seller online punya PR baru [titlebase] untuk memenuhi kewajiban NIB. Meski aturan ini diharapkan memberikan kepastian dan keadilan bagi pelaku UMKM, masih ada pekerjaan rumah terkait biaya-biaya opsional yang belum tersentuh regulasi. Para seller kini harus bersiap menghadapi era baru perdagangan elektronik yang lebih terstruktur, namun juga lebih menuntut kepatuhan administratif.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












