BEI Bakal Ubah Aturan ARA dan ARB, Ini Rincian Batas Barunya

BEI Bakal Ubah Aturan ARA dan ARB, Ini Rincian Batas Barunya

Suara PecariBursa Efek Indonesia (BEI) berencana melakukan perubahan pada ketentuan Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) sebagai bagian dari upaya meningkatkan likuiditas dan proses pembentukan harga di pasar saham. Perubahan ini juga sejalan dengan rencana penurunan batas minimum harga saham menjadi Rp 50.

Rincian Perubahan Aturan ARA dan ARB

BEI akan memperkenalkan klasifikasi baru untuk batas ARA dan ARB berdasarkan rentang harga saham. Berikut rincian yang disiapkan:

  • Auto Rejection Bawah (ARB):
    • Saham dengan harga Rp 1 sampai Rp 10 menggunakan batas nominal sebesar Rp 1, bukan persentase.
    • Saham dengan harga Rp 11 sampai Rp 200, Rp 201 sampai Rp 5.000, dan di atas Rp 5.000 menggunakan batas ARB sebesar 15 persen.
  • Auto Rejection Atas (ARA):
    • Saham dengan harga Rp 1 sampai Rp 10 menggunakan batas nominal Rp 1.
    • Saham pada rentang Rp 11 sampai Rp 200 memiliki batas ARA sebesar 35 persen.
    • Saham rentang Rp 201 sampai Rp 5.000 memiliki batas ARA sebesar 25 persen.
    • Saham di atas Rp 5.000 memiliki batas ARA sebesar 20 persen.

Perbandingan dengan Ketentuan Saat Ini

Saat ini, ketentuan ARB berlaku sebesar 15 persen untuk seluruh rentang harga saham. Sedangkan ARA ditetapkan sebesar 35 persen untuk saham dengan harga Rp 50 sampai Rp 200, 25 persen untuk rentang Rp 201 sampai Rp 5.000, dan 20 persen untuk saham di atas Rp 5.000.

Tujuan dan Proses Diskusi

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengonfirmasi bahwa perubahan aturan ini bertujuan memberikan akses likuiditas yang lebih baik dan mendukung proses price discovery di pasar saham. BEI telah melakukan diskusi dengan pelaku industri, termasuk Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII), serta investor global.

Diskusi tersebut dilakukan pada 19 Agustus 2026 untuk mengumpulkan masukan dan menyesuaikan rencana perubahan dengan kebutuhan pasar.

Jadwal Uji Coba dan Implementasi

Perubahan batas minimum harga saham serta klasifikasi baru ARA dan ARB akan diuji coba bersama anggota bursa pada tanggal 22 dan 29 Agustus 2026. Implementasi resmi ditargetkan mulai 7 September 2026.

Namun, BEI akan terlebih dahulu menghimpun masukan dari pelaku pasar dan memastikan kesiapan sistem perdagangan anggota bursa sebelum meluncurkan perubahan ini secara resmi.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *