Iran Perketat Kontrol Selat Hormuz dengan Kebijakan Baru
Suara Pecari | Iran telah memperkuat klaim kontrol militernya atas Selat Hormuz dengan memperluas area yang dianggap berada di bawah pengawasan angkatan bersenjatanya. Wilayah yang diklaim ini mencakup lebih dari 22 ribu kilometer persegi, termasuk sebagian perairan Oman dan Uni Emirat Arab (UEA), yang ditolak oleh Abu Dhabi dengan menyebutnya sebagai “serpihan mimpi”.
Untuk menegakkan kontrol tersebut, Teheran telah membentuk otoritas baru bernama Persian Gulf Strait Authority (PGSA). Melalui badan ini, semua kapal yang melintas di Selat Hormuz diwajibkan untuk mendapatkan izin resmi serta melakukan koordinasi dengan pihak berwenang Iran.
Kebijakan ini mendapat penolakan dari Amerika Serikat dan sekutunya di kawasan Teluk. Washington bahkan menyarankan kapal-kapal internasional untuk tidak mematuhi aturan yang ditetapkan oleh Teheran, menegaskan prinsip kebebasan navigasi di perairan internasional.
Di bawah Konvensi PBB mengenai Hukum Laut (UNCLOS), pelayaran internasional seharusnya dijamin bebas dari pembatasan di perairan negara lain. Namun, Iran belum meratifikasi konvensi tersebut, yang menambah kompleksitas situasi di Selat Hormuz.
Selain memperketat kontrol, Iran juga menerapkan biaya transit bagi kapal yang melintasi selat tersebut. Kapal diwajibkan untuk menyerahkan dokumen lengkap sebelum mendapatkan izin pelayaran, dengan beberapa laporan menyebutkan bahwa biaya yang dikenakan bisa mencapai dua juta dolar AS (sekitar Rp35,3 miliar) untuk satu perjalanan.
Iran mengklaim bahwa Selat Hormuz dapat menghasilkan pendapatan tahunan hingga 100 miliar dolar AS (sekitar Rp1,7 kuadriliun) melalui kebijakan baru ini. Namun, negara-negara Barat dengan tegas menolak legalitas biaya transit yang diberlakukan, mengingat pentingnya menjaga kebebasan navigasi di jalur perdagangan strategis ini.
Dengan langkah-langkah yang diambil Iran, ketegangan di Selat Hormuz diperkirakan akan meningkat, menjadikannya titik fokus perhatian internasional terkait keamanan maritim dan stabilitas regional.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.











