KJRI Johor Beri Pendampingan Hukum bagi Enam Nelayan Kepri yang Ditahan Malaysia
Suara Pecari | KJRI Johor Beri Pendampingan Hukum bagi Enam Nelayan Kepri LPP RRI – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Malaysia, memberikan perlindungan dan pendampingan hukum kepada enam nelayan asal Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Keenam nelayan tersebut ditangkap otoritas Malaysia karena diduga melanggar batas wilayah perairan dan melakukan penangkapan ikan tanpa izin.
Konsul Jenderal RI Johor Bahru, Sigit S. Widiyanto, membenarkan bahwa keenam nelayan tersebut saat ini masih ditahan oleh pihak berwenang Malaysia. Hal ini disampaikan Sigit saat mendampingi kunjungan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Senin 8 Juni 2026.
“Jadi, memang benar enam nelayan kita (Kepri) saat ini ditahan di Malaysia, karena diduga masuk wilayah perairan mereka tanpa izin dan kedapatan mengambil ikan,” katanya.
Sigit menjelaskan, KJRI Johor Bahru telah berkoordinasi dengan otoritas Malaysia dan memperoleh akses untuk bertemu langsung dengan para nelayan tersebut pada 5 Juni 2026. Menurutnya, kondisi keenam nelayan dalam keadaan baik dan sehat. Saat ini mereka dititipkan di rumah tahanan Polis Diraja Malaysia (PDRM) sambil menunggu proses hukum berjalan.
“Mereka akan menjalani proses hukum dengan dakwaan melanggar Pasal Akte Perikanan di Malaysia,” ujarnya.
Sebagai bentuk perlindungan terhadap warga negara Indonesia, KJRI Johor Beri Pendampingan Hukum bagi Enam Nelayan Kepri LPP RRI dengan menyiapkan pengacara khusus untuk mendampingi para nelayan selama proses hukum berlangsung. Sigit menyebutkan sidang dakwaan perdana terhadap enam nelayan tersebut dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Malaysia pada pertengahan Juni 2026.
“Bagaimana pun, Malaysia juga punya kedaulatan hukum, kita hormati. Namun, di sisi lain kita tetap memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi nelayan Kepri,” katanya.
Ia menambahkan, kasus penangkapan nelayan Kepri karena pelanggaran batas wilayah tangkap ini merupakan kejadian pertama yang tercatat sepanjang tahun 2026. Sigit mengimbau para nelayan di Kepri untuk lebih berhati-hati saat melaut dan memahami secara jelas batas wilayah penangkapan ikan antara Indonesia dan Malaysia.
Selain itu, KJRI juga mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat nelayan guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. “Kita juga mendorong pemerintah daerah meningkatkan sosialisasi agar jangan sampai nelayan Kepri melanggar batas wilayah tangkap, atau masuk perairan negara tetangga tanpa izin,” ujarnya.
Langkah cepat yang dilakukan KJRI Johor dalam memberikan pendampingan hukum ini patut diapresiasi. Dengan adanya pengacara khusus, diharapkan proses hukum berjalan adil dan hak-hak para nelayan tetap terlindungi. Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya pemahaman batas wilayah perairan bagi nelayan tradisional agar tidak terulang kembali.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












