Foto Pengungsi Afghanistan Desak UNHCR Percepat Resettlement: 12 Tahun Sudah Cukup
Suara Pecari | Jakarta, 4 Juli 2026 – Puluhan pengungsi asal Afghanistan menggelar aksi damai di depan kantor Badan Pengungsi PBB (UNHCR) di kawasan Kuningan, Jakarta, pada Rabu (17/6/2026). Mereka membawa kain putih bertuliskan pesan-pesan dengan cat merah, salah satunya ’12 years is enough’ (12 tahun sudah cukup). Aksi ini bukan sekadar protes, melainkan seruan putus asa dari manusia yang telah menanti kepastian nasib selama lebih dari satu dekade di Indonesia.
Kronologi Aksi dan Tuntutan Pengungsi
Aksi dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Para pengungsi, yang sebagian besar adalah keluarga dengan anak-anak, duduk di trotoar depan gedung UNHCR. Mereka membawa spanduk dan poster yang menuliskan berbagai tuntutan, seperti ‘Kami butuh kejelasan’ dan ‘Hentikan penundaan’. Beberapa pengungsi menyampaikan orasi singkat dalam bahasa Inggris dan Pashtun, menceritakan pengalaman pahit selama bertahun-tahun hidup dalam ketidakpastian.
Menurut koordinator aksi, Ahmad R., mereka sudah beberapa kali mengajukan permohonan resettlement ke UNHCR, namun prosesnya berlarut-larut. ‘Kami mengerti ada prosedur, tapi 12 tahun adalah waktu yang sangat lama. Anak-anak kami lahir dan besar di sini, tanpa kewarganegaraan, tanpa masa depan yang jelas,’ ujarnya.
Aksi berlangsung damai hingga sekitar pukul 14.00 WIB. Perwakilan UNHCR menemui para pengungsi dan menerima surat tuntutan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari UNHCR mengenai langkah konkret yang akan diambil.
Kondisi Pengungsi Afghanistan di Indonesia: Antara Harapan dan Keputusasaan
Indonesia bukan negara peratifikasi Konvensi Pengungsi 1951, namun selama ini menjadi tempat transit bagi ribuan pengungsi dari berbagai negara, termasuk Afghanistan. Menurut data UNHCR per Juni 2026, terdapat sekitar 13.000 pengungsi dan pencari suaka di Indonesia, dengan mayoritas berasal dari Afghanistan, Somalia, dan Myanmar.
Para pengungsi Afghanistan umumnya melarikan diri dari konflik berkepanjangan dan ketidakstabilan politik di negara asal mereka. Namun, proses resettlement ke negara ketiga seperti Amerika Serikat, Australia, atau Kanada sangat lambat. Rata-rata waktu tunggu mencapai 5-10 tahun, bahkan ada yang lebih dari 12 tahun seperti yang dialami para pengunjuk rasa.
Selama menunggu, mereka tinggal di tempat penampungan sementara dengan fasilitas terbatas. Anak-anak pengungsi tidak bisa bersekolah formal di Indonesia, dan akses terhadap layanan kesehatan sangat minim. Banyak dari mereka mengalami trauma psikologis akibat ketidakpastian yang berkepanjangan.
| Negara Asal | Jumlah Pengungsi | Rata-rata Waktu Tunggu (tahun) |
|---|---|---|
| Afghanistan | 7.500 | 8-12 |
| Somalia | 2.800 | 6-10 |
| Myanmar | 1.200 | 5-8 |
Dampak dan Implikasi Aksi Ini
Aksi damai ini memiliki dampak signifikan, baik bagi para pengungsi sendiri maupun bagi hubungan Indonesia dengan UNHCR dan negara-negara ketiga. Pertama, aksi ini meningkatkan tekanan publik terhadap UNHCR untuk mempercepat proses resettlement. Jika UNHCR tidak segera merespons, aksi serupa dikhawatirkan akan meluas dan mengganggu ketertiban umum.
Kedua, aksi ini menyoroti kelemahan sistem penanganan pengungsi di Indonesia. Pemerintah Indonesia selama ini hanya berperan sebagai negara transit, namun tidak memiliki kewajiban hukum untuk memberikan hak-hak dasar seperti pendidikan dan pekerjaan bagi pengungsi. Hal ini menimbulkan dilema kemanusiaan dan potensi masalah sosial di masa depan.
Ketiga, aksi ini dapat mempengaruhi kebijakan resettlement negara-negara ketiga. Beberapa negara mungkin akan lebih selektif atau justru mempercepat proses untuk mengurangi beban Indonesia. Namun, di sisi lain, aksi protes yang terus-menerus bisa membuat negara-negara tujuan enggan menerima pengungsi karena dianggap bermasalah.
Analisis: Mengapa Proses Resettlement Lambat?
Proses resettlement melibatkan banyak tahapan: verifikasi status pengungsi oleh UNHCR, pencocokan dengan negara penerima, wawancara keamanan, dan pemeriksaan kesehatan. Setiap negara memiliki kuota tahunan yang terbatas. Sebagai contoh, Amerika Serikat di bawah pemerintahan saat ini hanya menerima maksimal 15.000 pengungsi per tahun dari seluruh dunia, jauh di bawah kapasitas masa lalu.
Selain itu, situasi keamanan global juga mempengaruhi. Negara-negara tujuan semakin ketat dalam melakukan pemeriksaan latar belakang, terutama setelah serangan teroris yang melibatkan pengungsi di beberapa negara. Akibatnya, proses menjadi lebih panjang dan rumit.
Di sisi lain, UNHCR sendiri menghadapi keterbatasan dana dan sumber daya manusia. Dengan jumlah pengungsi global yang mencapai 30 juta orang, lembaga ini kewalahan menangani beban kerja yang sangat besar.
Harapan dan Langkah ke Depan
Para pengungsi berharap aksi ini menjadi titik balik. Mereka meminta UNHCR untuk memberikan jadwal yang jelas dan transparan mengenai proses resettlement. Selain itu, mereka mendesak pemerintah Indonesia untuk memberikan izin sementara bekerja dan bersekolah bagi anak-anak pengungsi, setidaknya selama masa tunggu.
Beberapa organisasi non-pemerintah seperti Amnesty International dan Human Rights Watch telah menyuarakan dukungan. Mereka mendesak UNHCR dan negara-negara ketiga untuk segera mengambil tindakan.
Di tengah ketidakpastian, para pengungsi Afghanistan di Indonesia tetap bertahan. ‘Kami tidak punya pilihan selain berjuang. Kami hanya ingin hidup normal, seperti manusia lainnya,’ kata seorang ibu pengungsi yang enggan disebut namanya. Di balik kain putih dan cat merah, ada ribuan kisah yang menunggu untuk ditulis ulang di halaman baru kehidupan.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.






