Indonesia Perkuat Diplomasi untuk Tata Kelola Royalti Digital Global yang Adil

Indonesia Perkuat Diplomasi untuk Tata Kelola Royalti Digital Global yang Adil

Suara Pecari | Pemerintah Indonesia semakin aktif dalam diplomasi internasional terkait tata kelola royalti digital global. Langkah ini diambil melalui forum Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-48 yang berlangsung di Jenewa, di mana pertemuan ini membahas isu-isu penting seperti distribusi royalti digital dan perlindungan hak cipta internasional.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyatakan bahwa Indonesia mendorong adanya kesepahaman yang sama di tingkat global mengenai royalti digital yang berkeadilan. Ia menjelaskan bahwa pendekatan yang diusulkan Indonesia bersifat fleksibel dan terbuka untuk didiskusikan dengan negara-negara anggota lainnya.

Hermansyah menekankan pentingnya kesamaan pemahaman dalam tata kelola royalti digital, mengingat perkembangan teknologi, terutama dalam bidang kecerdasan artifisial, yang juga menjadi sorotan dalam pembahasan. Beberapa negara peserta forum telah menyoroti dampak dari kecerdasan artifisial terhadap hak cipta global, dan Indonesia siap untuk memasukkan isu ini dalam diskusi yang lebih luas.

“Hukum internasional tetap memberi ruang fleksibilitas bagi setiap negara untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi,” ujar Hermansyah. Ia menyatakan bahwa usulan Indonesia dalam forum SCCR telah mendapat perhatian dari negara-negara lain, termasuk Siprus dan Swiss, yang melihat potensi pengembangan instrumen non-mengikat internasional.

Proposal yang diajukan Indonesia masih berupa kerangka awal dan bersifat inklusif, memberikan kesempatan bagi semua negara anggota untuk berkontribusi dalam pembahasan. Jerman juga menunjukkan ketertarikan terhadap dokumen yang disampaikan oleh Indonesia, dengan menyebut pendekatan Elements Paper sebagai langkah yang realistis dan pragmatis.

Dengan langkah ini, Indonesia berharap dapat berkontribusi lebih dalam tata kelola royalti digital di tingkat global, memastikan bahwa hak cipta dilindungi secara adil dan berkeadilan bagi semua pihak yang terlibat. Diplomasi yang dijalankan ini diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia dalam perdebatan internasional mengenai hak kekayaan intelektual.

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan