BPJS Kesehatan: Antara Penguatan Hukum, Perlindungan Miskin, dan Polemik Pelayanan
Suara Pecari | Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) terus berupaya memperkuat perannya sebagai penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Berbagai langkah strategis dilakukan, mulai dari penguatan kerja sama hukum, perluasan cakupan peserta, hingga penanganan polemik di lapangan. Namun, sejumlah tantangan masih mengemuka, termasuk dugaan pembebanan biaya tambahan kepada pasien dan desakan pemutihan tunggakan iuran.
Dalam upaya meningkatkan kepatuhan badan usaha, BPJS Kesehatan Cabang Kota Tanjungpinang memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna, Kepulauan Riau. Kepala BPJS Kesehatan Tanjungpinang, Nara Grace, menyatakan bahwa kerja sama ini mencakup pendampingan hukum, mediasi terhadap badan usaha yang tidak patuh, serta penyuluhan mengenai kewajiban mendaftarkan pekerja ke program JKN. Melalui Surat Kuasa Khusus (SKK), Kejaksaan membantu penagihan tunggakan iuran. “Setelah ada SKK itu, badan usaha yang tadinya bandel langsung menyelesaikan kewajibannya,” ujar Grace. Langkah ini menunjukkan komitmen badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan dalam menegakkan aturan perundang-undangan.
Di sisi lain, BPJS Kesehatan memastikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu melalui segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Per 1 Juni 2026, jumlah peserta JKN mencapai 285,4 juta jiwa, di mana 96,76 juta jiwa merupakan peserta PBI JK yang iurannya dibayarkan pemerintah. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa negara hadir memberikan akses layanan kesehatan yang berkeadilan. Jaringan fasilitas kesehatan yang bekerja sama mencapai 23.682 FKTP dan 3.221 rumah sakit serta klinik utama. Koordinator BPJS Watch, Timbul Siregar, menilai penyediaan kuota PBI JK merupakan implementasi amanat konstitusi. Badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan ini terus memperluas cakupan agar semakin banyak masyarakat yang terlindungi.
Namun, polemik muncul di Mamasa, Sulawesi Barat. Ketua Gerakan Mahasiswa Hukum Sulawesi Barat, Mondy, mendesak evaluasi terhadap Puskesmas Mambi setelah ia diminta membayar biaya ambulans Rp600 ribu meski berstatus peserta BPJS Kesehatan aktif. Mondy menilai praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. “Pelayanan kesehatan adalah hak konstitusional setiap warga negara. Masyarakat tidak boleh dijadikan pihak yang menanggung akibat dari persoalan administrasi antarinstansi,” tegasnya. Kasus ini menjadi sorotan bagi badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan untuk memastikan tidak ada pembebanan biaya tambahan yang melanggar aturan.
Di sisi kebijakan, BPJS Watch dan akademisi mendesak pemerintah merealisasikan pemutihan tunggakan iuran peserta mandiri. Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Delisa Aulia Valianty, menyatakan bahwa secara makro kebijakan ini baik untuk likuiditas, seperti halnya restrukturisasi KUR. Timbul Siregar menambahkan bahwa penghapusan tunggakan akan menurunkan jumlah peserta nonaktif dan menambah pendapatan iuran JKN. Namun, koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diperlukan untuk menghindari potensi kerugian negara.
Kesimpulannya, BPJS Kesehatan sebagai badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan menghadapi dinamika yang kompleks. Di satu sisi, penguatan hukum dan perluasan cakupan menunjukkan progres positif. Di sisi lain, masih ada tantangan seperti dugaan pelanggaran pelayanan dan kebutuhan kebijakan restrukturisasi. Diperlukan sinergi antara pemerintah, BPJS Kesehatan, dan masyarakat untuk mewujudkan jaminan kesehatan yang adil dan berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.



![Menkes Ungkap Dokter Muda Sulit Dapat Tempat Praktik: Izin Dikuasai Senior [titlebase]](https://suarapecari.com/wp-content/uploads/2026/06/menkes-ungkap-dokter-muda-sulit-dapat-tempat-praktik-izin-dikuasai-senior-titlebase-80x80.webp)


