Saksi Tegaskan PT Imedco Djaja Produsen White Tomato, Richard Lee Optimis Bebas
Suara Pecari, Tangerang – Dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan yang menyeret dr. Richard Lee, saksi dari PT Imedco Djaja memastikan bahwa produksi suplemen White Tomato dilakukan sepenuhnya oleh pabrik tersebut, bukan oleh Richard Lee secara mandiri. Hal ini disampaikan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis, 17 September 2026.
Saksi yang merupakan salah satu direksi PT Imedco Djaja menjelaskan bahwa seluruh proses manufaktur kapsul White Tomato dikelola oleh perusahaannya sebagai bagian dari kerja sama maklon dengan CV Athena Mandiri Group sejak tahun 2020. Surat perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh David Lee Thompson, bukan Richard Lee. Dengan demikian, tuduhan yang menyebut Richard Lee sebagai produsen langsung produk ini dibantah secara tegas oleh pihak pabrik.
Legalitas Produk dan Kandungan Suplemen
Lebih lanjut, saksi mengungkapkan bahwa produk White Tomato telah mendapatkan izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memenuhi standar keamanan serta mutu yang berlaku. Pihak kuasa hukum Richard Lee menegaskan bahwa keberadaan izin BPOM menjadi bukti produk ini legal dan layak edar.
Terkait kandungan suplemen, PT Imedco Djaja menyatakan secara ilmiah bahwa L-Glutathione yang terkandung dalam White Tomato aman dan efektif untuk membantu mencerahkan kulit. Hal ini mendukung klaim manfaat produk yang selama ini dipasarkan.
Respons Richard Lee dan Implikasi Hukum
Menanggapi fakta persidangan, Richard Lee menyatakan keyakinannya atas ketidakbersalahannya. Ia menyebut bahwa kehadiran saksi dari berbagai pihak tidak menjadi masalah baginya karena sejak awal merasa tidak melakukan pelanggaran sebagaimana dituduhkan. Richard Lee juga menyayangkan proses hukum yang dianggapnya lebih merupakan persaingan bisnis dan menyita perhatian aparat penegak hukum yang seharusnya fokus pada isu yang lebih penting bagi perekonomian negara.
Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, mengungkapkan optimisme tinggi bahwa kliennya akan dibebaskan dari dakwaan pidana. Ia mendasarkan pendapat ini pada fakta produk telah berizin BPOM dan memenuhi standar yang diperlukan, sehingga tidak seharusnya terdakwa dikenakan pasal yang menjerat atas peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar.
Konteks dan Dampak Persidangan
Persidangan ini menjadi sorotan karena mengangkat isu penting mengenai legalitas produksi suplemen kesehatan dan tanggung jawab produsen. Keterangan saksi dari pabrik memberikan sudut pandang baru yang dapat mengubah arah kasus. Selain itu, validasi kandungan L-Glutathione secara ilmiah menambah bobot pembelaan bagi Richard Lee.
Kasus ini juga menimbulkan diskusi mengenai batasan penegakan hukum dalam persaingan bisnis, terutama di sektor produk kesehatan yang memiliki regulasi ketat. Masyarakat dan pelaku usaha menanti hasil persidangan yang dapat menjadi preseden dalam penanganan kasus serupa di masa depan.
Persidangan berikutnya akan terus dipantau untuk perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










