BPOM Ungkap 22 Obat Herbal Terindikasi Mengandung Bahan Kimia Berbahaya

BPOM Ungkap 22 Obat Herbal Terindikasi Mengandung Bahan Kimia Berbahaya

Suara Pecari | BPOM telah mengidentifikasi 22 merek obat herbal yang mengandung bahan kimia berbahaya dalam hasil pengawasan per Maret 2026 di Indonesia. Dari total tersebut, 10 produk memiliki Nomor Izin Edar resmi, sedangkan 12 lainnya tidak terdaftar dan beberapa di antaranya mencantumkan nomor izin palsu.

Dari 22 produk yang ditemukan, 13 di antaranya merupakan produk stamina pria yang terkontaminasi bahan kimia berbahaya seperti sildenafil, tadalafil, dan parasetamol. Sementara itu, enam produk lainnya berkaitan dengan pengobatan pegal linu, yang mengandung zat berbahaya seperti deksametason dan natrium diklofenak.

Selain itu, BPOM juga menemukan satu produk penggemuk badan yang mengandung siproheptadin tanpa pengawasan medis. Dua produk pereda gatal juga terdeteksi mengandung klorfeniramin maleat dan mikonazol, yang berpotensi membahayakan kesehatan pengguna.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa produk-produk tanpa izin edar tidak pernah melalui evaluasi keamanan dan kualitas yang diperlukan, sehingga berisiko membahayakan konsumen. Ia menjelaskan bahwa penambahan bahan kimia pada obat herbal dapat menyebabkan dosis yang tidak tepat dalam penggunaannya.

Produk stamina pria yang mengandung sildenafil dan tadalafil berisiko tinggi memicu gangguan jantung, bahkan kematian mendadak. Penggunaan tanpa pengawasan medis dapat meningkatkan risiko stroke di kalangan pengguna produk ilegal ini.

Lebih lanjut, kandungan deksametason dan prednisolon dalam produk pegal linu dapat merusak fungsi organ tubuh, berpotensi menyebabkan perdarahan lambung dan gangguan ginjal. BPOM juga menerima laporan terkait produk suplemen kesehatan ilegal yang beredar di luar negeri.

BPOM menghimbau masyarakat untuk melaporkan setiap produk mencurigakan yang ditemukan di pasaran. Laporan dapat disampaikan secara langsung atau melalui Contact Center HALOBPOM di nomor 1500533.

Keberadaan produk herbal yang tidak terdaftar ini menunjukkan perlunya kesadaran masyarakat akan pentingnya keamanan dalam penggunaan obat, serta perlunya pengawasan yang lebih ketat oleh pihak berwenang untuk melindungi kesehatan masyarakat.

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan