Perangkat Desa Seletreng Terancam Diberhentikan Tetap Usai Kasus Penggelapan Bantuan Pangan

Perangkat Desa Seletreng Terancam Diberhentikan Tetap Usai Kasus Penggelapan Bantuan Pangan

Suara Pecari | Perangkat Desa Diberhentikan Tetap saat Kasusnya Incrach LPP RRI menjadi sorotan di Kabupaten Situbondo. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo, Imam Darmaji, menegaskan bahwa perangkat desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, Rudi, dapat diberhentikan tetap jika putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap. Saat ini, kasus penggelapan bantuan pangan yang menyeret Rudi masih dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung, sehingga belum berkekuatan hukum tetap atau incrach.

Imam Darmaji menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa, pada bagian ketujuh Pasal 14, disebutkan bahwa perangkat desa diberhentikan setelah dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Perda tersebut diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9/2017 pada Pasal 43 yang menyatakan bahwa perangkat desa diberhentikan karena dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Menurut Perda 8 maupun Perbup 9, perangkat desa bisa diberhentikan kalau sudah terpidana dan incrach, tanpa melihat lama hukumannya,” tegas Imam Darmaji. Ia menambahkan bahwa mekanisme pemberhentian perangkat desa diatur dalam Perda 8 Tahun 2015 pada Pasal 15. Kepala desa setempat berkonsultasi dengan camat mengenai pemberhentian perangkat desa, kemudian camat memberikan rekomendasi tertulis yang dijadikan dasar oleh kepala desa untuk memberhentikan perangkat desa dengan keputusan kepala desa.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Situbondo, RM Indra Adityo Samkusumo, mengonfirmasi bahwa kasus penggelapan bantuan pangan yang menyeret Kepala Dusun Kajar, Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, Rudi, saat ini masih dalam proses kasasi. “Tuntutan kami dua tahun. Putusan Pengadilan Negeri lima bulan, lalu kami banding ke Kejaksaan Tinggi dan diputus enam bulan. Karena putusan Kejati di bawah separuh tuntutan Jaksa, maka kami ajukan kasasi,” ungkap Indra.

Kasasi diajukan pada tanggal 13 April 2026. Indra mengaku belum mengetahui kapan putusan kasasi akan turun dari Mahkamah Agung. Ia meminta masyarakat untuk bersabar menunggu putusan tersebut. “Kapan turunnya putusan kasasi, itu kewenangan Mahkamah Agung, kita tunggu saja,” imbuhnya.

Kasus ini bermula dari dugaan penggelapan bantuan pangan oleh Rudi yang menjabat sebagai Kepala Dusun Kajar. Bantuan pangan tersebut seharusnya disalurkan kepada warga yang berhak, namun diduga diselewengkan oleh Rudi. Proses hukum telah berjalan sejak tingkat pertama hingga saat ini masih dalam tahap kasasi. Masyarakat setempat berharap proses hukum segera selesai agar ada kepastian hukum, terutama terkait status Rudi sebagai perangkat desa.

Perangkat Desa Diberhentikan Tetap saat Kasusnya Incrach LPP RRI menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah. Imam Darmaji menekankan bahwa aturan yang ada jelas, yakni pemberhentian perangkat desa hanya dapat dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Hal ini untuk memastikan tidak ada kesewenang-wenangan dalam pemberhentian perangkat desa. “Kami berpegang pada aturan yang berlaku. Jika putusan sudah incrach, maka pemberhentian tetap akan dilakukan,” tegasnya.

Dalam konteks ini, Perangkat Desa Diberhentikan Tetap saat Kasusnya Incrach LPP RRI menjadi acuan bagi pemerintah desa dan kecamatan dalam mengambil langkah selanjutnya. Proses konsultasi antara kepala desa dan camat menjadi penting untuk memastikan rekomendasi pemberhentian sesuai dengan aturan. Kepala desa akan mengeluarkan keputusan pemberhentian setelah menerima rekomendasi tertulis dari camat.

Masyarakat diharapkan dapat memahami proses hukum yang sedang berjalan. Kasus ini menjadi pelajaran bagi semua perangkat desa untuk selalu jujur dan amanah dalam menjalankan tugas, terutama dalam penyaluran bantuan sosial. Pemerintah daerah juga terus mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan akuntabel.

Kesimpulannya, Perangkat Desa Diberhentikan Tetap saat Kasusnya Incrach LPP RRI merupakan mekanisme yang diatur dalam peraturan daerah. Kasus Rudi masih menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Jika putusan telah incrach dan menyatakan Rudi sebagai terpidana, maka pemberhentian tetap sebagai perangkat desa akan segera dilakukan sesuai prosedur. Masyarakat dan pemerintah desa diharapkan bersabar menunggu keputusan hukum yang final.

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan