Umrah Gagal, Uang Raib: Menagih Kehadiran Negara di Balik Kasus Hanania Travel
Suara Pecari | Jakarta – Ribuan calon jemaah umrah Hanania Travel kini hanya bisa gigit jari. Mereka telah menyetorkan dana puluhan juta rupiah, bahkan sebagian sudah pamit ke keluarga, namun perjalanan ke Tanah Suci tak kunjung terwujud. Kerugian ditaksir mencapai Rp60 miliar. Kasus ini kembali mencuatkan pertanyaan: di mana peran negara dalam melindungi warga? Inilah esensi dari Umrah gagal, uang raib: menagih kehadiran negara di balik kasus Hanania Travel [titlebase].
Modus operandi Hanania Travel terbilang klasik: menjanjikan paket umrah murah, mengumpulkan dana dalam jumlah besar, lalu gagal memberangkatkan jemaah. Yang lebih memprihatinkan, uang jemaah diduga digunakan untuk membayar influencer demi memoles citra perusahaan. Polisi kini menelusuri aliran dana dan telah memeriksa sejumlah figur publik, termasuk komedian Praz Teguh dan presenter Anwar BAB. Keduanya mengembalikan uang saku yang diterima dari Hanania Travel kepada penyidik. Kepolisian juga bekerja sama dengan PPATK untuk membongkar transaksi mencurigakan.
Kasus ini bukan yang pertama. Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi pada travel umrah lain, dan polanya selalu sama: pelaku ditangkap, korban menuntut ganti rugi, pemerintah menyatakan prihatin, lalu kasus menguap. Namun, Umrah gagal, uang raib: menagih kehadiran negara di balik kasus Hanania Travel [titlebase] menyoroti kelemahan sistem pengawasan. Pasalnya, penyelenggaraan umrah bukan pasar bebas. Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah mewajibkan calon jemaah menggunakan jasa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang berizin resmi. Artinya, negara telah merancang jalur yang harus ditempuh, namun pengawasan terhadap PPIU masih lemah.
Di sisi lain, kasus penipuan juga mencuat di sektor haji. Kementerian Haji dan Umrah mengungkap dugaan penipuan pembayaran dam, badal haji fiktif, dan penggelapan dana jemaah oleh oknum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Komnas Haji dan DPR mendesak audit menyeluruh serta pengetatan pengawasan. Juru Bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha, menyatakan langkah penertiban dilakukan untuk melindungi jemaah.
Lantas, apa yang perlu dilakukan? Pertama, negara harus hadir sejak awal, bukan setelah kasus menggema. Pengawasan terhadap PPIU dan KBIHU harus diperketat, termasuk audit keuangan berkala. Kedua, sanksi bagi pelaku harus berat dan memberikan efek jera. Ketiga, korban harus mendapat jaminan ganti rugi dari dana yang disita negara. Umrah gagal, uang raib: menagih kehadiran negara di balik kasus Hanania Travel [titlebase] adalah pengingat bahwa negara tidak boleh lepas tangan dalam urusan yang menyangkut hajat hidup orang banyak, terutama ibadah.
Kesimpulannya, kasus Hanania Travel bukan sekadar penipuan biasa. Ini adalah kegagalan sistem pengawasan yang melibatkan negara. Sudah saatnya pemerintah bertindak tegas, bukan hanya sekadar berempati. Jangan sampai ada lagi korban yang merasakan pahitnya Umrah gagal, uang raib: menagih kehadiran negara di balik kasus Hanania Travel [titlebase].
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.











