Buntut Temuan Uang Rp 4 Miliar, KPK Periksa Kadis PUPR Bengkulu Noprisman
Suara Pecari, Bengkulu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman, Senin (3/8). Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Pemeriksaan dilakukan setelah penyidik KPK menggeledah rumah Noprisman dan menyita uang tunai senilai Rp 4 miliar. Selain Noprisman, KPK juga memanggil anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni, untuk dimintai keterangan dalam perkara yang sama.
Fakta Utama Temuan Uang Rp 4 Miliar
- Penyidik KPK menyita uang tunai Rp 4 miliar dari kediaman Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman, pada penggeledahan Jumat, 24 Juli 2026.
- Penggeledahan merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.
- Pemeriksaan Noprisman dan anggota DPRD Vinna Ledy Anggraheni dijadwalkan pada 3 Agustus 2026 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Penjelasan Akademisi Mengenai Temuan Uang
Akademisi Hukum dari Universitas Bengkulu, Zico Junius Fernando, menegaskan bahwa temuan uang sebesar Rp 4 miliar belum otomatis menjadi bukti korupsi. KPK masih harus membuktikan asal-usul uang tersebut dan keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik.
Menurut Zico, fokus penyidikan bukan hanya keberadaan uang dalam jumlah besar, tetapi juga hubungan uang itu dengan dugaan tindak pidana serta pihak-pihak yang terlibat.
“Jangan sampai uang yang ditemukan langsung dianggap hasil suap atau korupsi tanpa melalui proses penyidikan yang jelas,” katanya.
Konteks dan Dampak Penyidikan
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari. Penyidikan yang melibatkan pejabat Pemerintah Kota Bengkulu ini menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
Langkah penggeledahan dan penyitaan diharapkan dapat mengungkap jaringan dan pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi pengadaan barang dan jasa tersebut.
Pemeriksaan terhadap pejabat dan anggota DPRD ini juga menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah.
KPK saat ini masih melanjutkan proses penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan untuk memastikan keterkaitan uang yang ditemukan dengan tindak pidana korupsi.
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan dengan upaya pemberantasan korupsi dan pengelolaan keuangan daerah yang bersih dan transparan.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










