Pejabat Kanwil Ditjenpas Jambi Ditangkap Polisi Terkait Peredaran Ekstasi

Pejabat Kanwil Ditjenpas Jambi Ditangkap Polisi Terkait Peredaran Ekstasi

Kronologi Penangkapan Pejabat Kanwil Ditjenpas Jambi

Suara Pecari | Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi yang melibatkan seorang pejabat di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi. Tersangka berinisial RB (46) yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jambi ditangkap bersama dua orang lainnya, yakni RE (48) dan BW (44). Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti sebanyak 536 butir ekstasi.

Pengungkapan kasus bermula dari adanya dugaan transaksi narkotika di Lorong Sepakat, RT 29, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Polisi menangkap RE dan menemukan ratusan butir ekstasi. Dari hasil pemeriksaan awal, RE mengaku memperoleh barang haram tersebut dari BW. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap BW di kawasan Jalan Marsda Abdul Rahman, Kota Jambi. Penyelidikan berlanjut hingga akhirnya petugas mengamankan RB saat berada di sebuah kafe di Jalan H. Adam Malik, Kota Jambi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Palguna, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, ada tiga orang yang diamankan termasuk yang bersangkutan. Barang buktinya ada 536 butir ekstasi,” ujarnya, Senin (29/6). Ia menambahkan bahwa ketiga tersangka merupakan bagian dari sindikat yang masih dikembangkan. “Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” kata Dewa.

Profil Tersangka dan Barang Bukti

RB adalah seorang aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan di Kanwil Ditjenpas Jambi. Jabatan ini memiliki peran strategis dalam pembinaan narapidana dan pelayanan pemasyarakatan. Keterlibatannya dalam peredaran narkotika menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan internal di lingkungan Ditjenpas.

Barang bukti yang diamankan berupa 536 butir ekstasi yang diduga akan diedarkan di Kota Jambi dan sekitarnya. Ekstasi merupakan narkotika golongan I yang sangat berbahaya dan sering digunakan dalam pesta-pesta. Jumlah tersebut cukup besar dan bernilai puluhan juta rupiah di pasaran gelap.

Berikut rincian tersangka dan barang bukti:

Nama InisialUsiaPeranTempat Penangkapan
RB46Pejabat Kanwil Ditjenpas JambiKafe di Jl. H. Adam Malik, Jambi
RE48PengedarLorong Sepakat, Kel. Eka Jaya
BW44PemasokJl. Marsda Abdul Rahman, Jambi

Dampak dan Implikasi Kasus

Penangkapan pejabat Kanwil Ditjenpas Jambi ini memiliki dampak luas, tidak hanya bagi institusi pemasyarakatan tetapi juga bagi kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Berikut beberapa implikasi penting:

  • Pencemaran citra institusi: Keterlibatan ASN di lingkungan Ditjenpas dalam peredaran narkotika mencoreng nama baik lembaga pemasyarakatan yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam rehabilitasi narapidana.
  • Pengawasan internal dipertanyakan: Kasus ini menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan pegawai, terutama yang memiliki akses terhadap narapidana dan barang bukti.
  • Ancaman keamanan: Jika pejabat pemasyarakatan terlibat, dikhawatirkan narkotika bisa masuk ke dalam lapas, memperburuk upaya pemberantasan narkoba di Indonesia.
  • Proses hukum berjalan: Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolda Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup.

Respons Kanwil Ditjenpas Jambi

Menanggapi penangkapan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, menegaskan pihaknya menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum. “Sikap institusi sangat jelas. Kami mendukung penuh proses hukum secara terbuka dan kooperatif. Tidak ada upaya untuk menutupi ataupun menghalangi jalannya pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum,” tegas Irwan dalam keterangan resminya.

Ia menegaskan, setiap pegawai yang diduga melakukan pelanggaran hukum akan diproses sesuai ketentuan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sebagai tindak lanjut administratif, RB telah dikenakan pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil selama proses hukum berlangsung.

Kanwil Ditjenpas Jambi juga menyatakan akan memperkuat pembinaan mental, pengawasan internal, penguatan integritas, serta edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika kepada seluruh jajaran pegawai. Irwan menegaskan pihaknya menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan pemasyarakatan. “Tidak ada ruang kompromi bagi setiap pegawai yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Kami ingin memastikan lingkungan kerja tetap bersih, profesional, dan berintegritas,” ujarnya.

Kanwil Ditjenpas Jambi juga mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun opini maupun spekulasi yang dapat mengganggu jalannya penyidikan. Institusi tersebut menegaskan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat melalui penegakan disiplin dan tata kelola organisasi yang profesional.

Penangkapan ini menjadi pengingat bahwa perang melawan narkoba harus dimulai dari dalam, termasuk dari institusi yang seharusnya menjadi benteng terakhir rehabilitasi. Kepercayaan masyarakat kini diuji, dan langkah tegas dari Kanwil Ditjenpas Jambi menjadi kunci untuk memulihkan citra serta memastikan bahwa tidak ada celah bagi oknum untuk menyalahgunakan wewenangnya. Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan menjadi efek jera bagi siapa pun yang berniat bermain api dengan narkotika.

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan