Polisi Jerat 3 Tersangka Kasus Pembubaran Jemaat Gereja di Bantul
Suara Pecari, Bantul – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pembubaran paksa kegiatan ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) yang berlangsung di Sewon, Bantul, pada Minggu, 24 Mei 2026.
Penetapan Tersangka dan Proses Penyidikan
Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY setelah memeriksa 32 saksi dan mengumpulkan alat bukti terkait peristiwa tersebut. Ketiga tersangka yang ditetapkan yakni D (47), BS (54), dan AH (55).
Mereka dijerat dengan dugaan tindak pidana yang mengganggu kehidupan beragama dan sarana ibadah sebagaimana diatur dalam Pasal 303 ayat (3) atau Pasal 303 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menyampaikan bahwa surat panggilan resmi telah dilayangkan kepada para tersangka. Ia berharap ketiganya bersikap kooperatif dan menjalani proses hukum yang sedang berjalan.
Konteks dan Komitmen Penegakan Hukum
Kasus ini bermula dari pembubaran paksa kegiatan ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera oleh sekelompok massa di daerah Glugo, Panggungharjo, Sewon, Kabupaten Bantul. Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan terkait pelanggaran kebebasan beragama dan potensi gangguan keamanan masyarakat.
Polda DIY menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk melindungi setiap kegiatan keagamaan di wilayahnya. Kombes Pol Ihsan menekankan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku intoleransi yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Proses Hukum dan Imbauan Kepada Masyarakat
Proses penanganan perkara berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum tersebut dan bersama menjaga situasi keamanan agar tetap kondusif di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kasus ini menjadi perhatian penting karena menyangkut perlindungan hak beribadah dan menjaga toleransi antarumat beragama di masyarakat.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










