Selingkuhan di Sumedang Tega Siram Air Keras ke 2 Bocah, Ibu Korban Kini Jadi Tersangka?

Selingkuhan di Sumedang Tega Siram Air Keras ke 2 Bocah, Ibu Korban Kini Jadi Tersangka?

Suara Pecari | Selingkuhan di Sumedang tega siram air keras kepada 2 bocah, ibu korban bakal jadi tersangka? [titlebase] menjadi sorotan utama setelah dua anak berusia 9 dan 5 tahun di Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang, direndam dengan cairan kimia berbahaya. Insiden ini menguak jaringan hubungan gelap antara pelaku, seorang pria berinisial WS (32 tahun), dan ibu korban yang berinisial KY.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Tanwin Nopiansah, WS merupakan selingkuhan KY selama kurang lebih empat bulan. Motif awal penyiraman air keras berawal dari perselisihan utang piutang sebesar Rp 850 ribu antara keluarga WS dan keluarga korban. WS mengaku marah karena tagihan tidak pernah dibayar, sehingga melampiaskan kemarahannya kepada anak-anak KY.

Peristiwa pertama terjadi pada 12 Mei 2026, ketika WS menyiramkan air keras berwarna merah ke wajah anak berinisial QSH (6 tahun). Korban mengalami luka pada bagian wajah dan kepala. Insiden kedua terjadi pada 15 Juni 2026, menimpa anak berinisial RFP (9 tahun) yang kemudian mengalami luka permanen pada mata kiri. Kedua anak dilarikan ke RSUD Umar Wirahadikusumah untuk perawatan intensif.

Polisi mengungkap bahwa WS tidak hanya berkonflik soal utang, melainkan juga dipicu rasa cemburu. Hubungan WS dengan KY terungkap saat suami KY, yang bekerja di Bengkulu, jarang pulang. WS sendiri telah memiliki istri, menambah kompleksitas kasus ini.

Setelah penyelidikan intensif, WS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 467 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Sementara itu, KY kini menjadi subjek penyelidikan lebih lanjut karena dugaan tidak melaporkan aksi keji tersebut dan berusaha menutupi hubungan terlarangnya, sehingga kemungkinan besar akan menjadi tersangka kedua dalam kasus ini.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan luas di masyarakat Sumedang. Warga menuntut penegakan hukum yang tegas, terutama terkait kekerasan terhadap anak. Selain itu, peristiwa ini menyoroti pentingnya kesadaran akan bahaya penggunaan bahan kimia beracun dalam konflik pribadi.

Polres Sumedang terus melakukan penyelidikan mendalam, termasuk memeriksa saksi-saksi lain yang mungkin mengetahui motif atau detail lain terkait penyiraman air keras. Penegakan hukum diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban kecil dan mengingatkan publik akan konsekuensi serius dari tindakan kekerasan berbasis kemarahan dan perselingkuhan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan