BNNK Banyuwangi Ungkap Jaringan Peredaran Sabu Antar Pulau, Amankan 175 Paket Sabhu 166 Gram
Suara Pecari, Banyuwangi – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang diduga terhubung dengan jaringan di Madura, Surabaya, dan Bali. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Senin, 3 Agustus 2026, BNNK mengamankan 175 paket sabu dengan total berat bruto 166,15 gram.
Penangkapan dan Identitas Tersangka
Ada lima tersangka yang berhasil diamankan, semuanya merupakan warga Banyuwangi dengan inisial NF, AK, MRH, AR, dan AP. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Perum Argopuro C-32, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro dan Perum Green Kalipuro, Kelurahan Kalipuro, Kecamatan Kalipuro.
Di lokasi pertama, empat tersangka ditangkap di sebuah rumah, sedangkan satu tersangka lainnya diamankan di lokasi kedua. Selain para tersangka, tim BNNK juga mengamankan dua wanita yang merupakan istri dan pacar dari tersangka, yang kemudian ditetapkan sebagai pengguna dan mendapat penanganan rehabilitasi.
Bukti dan Barang Bukti yang Diamankan
Dari lokasi pertama, BNNK mengamankan sejumlah paket plastik klip yang diduga berisi sabu dengan rincian sebagai berikut:
- 39 plastik klip dengan berat bruto 61,90 gram
- 99 plastik klip dengan berat bruto 21,79 gram
- 25 plastik klip dengan berat bruto 29,58 gram
Selanjutnya, pengembangan ke lokasi kedua ditemukan 12 bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto sekitar 52,88 gram.
Selain narkotika, sejumlah barang yang diduga digunakan dalam peredaran narkoba turut diamankan, di antaranya:
- Handphone
- Timbangan digital
- Alat hisap (bong)
- Satu unit mobil Daihatsu Ayla
- Satu unit mobil Toyota Camry
- Satu unit sepeda motor Honda Beat
- Barang elektronik dan aset lain yang diduga hasil penjualan narkotika
Pengembangan Kasus dan Barang Bukti Tambahan
Penggeledahan ulang yang dilakukan bersama Dinas Kesbangpol Banyuwangi dan Pengurus PCNU serta disaksikan tokoh masyarakat setempat menemukan tambahan barang bukti berupa ekstasi dan sabu. Dua butir ekstasi dan sejumlah sabu dimasukkan dalam satu berkas perkara yang sama.
Jaringan dan Tindak Lanjut Penegakan Hukum
Menurut Kepala BNNK Banyuwangi, Kombes Pol. Rachmat Kurniawan, para tersangka diduga bagian dari jaringan besar peredaran narkotika lintas wilayah yang terhubung dengan jaringan di Madura, Surabaya, dan Bali. Proses pengembangan kasus masih terus berjalan untuk mengungkap jaringan lebih luas serta menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana narkotika.
Para tersangka dijerat dengan pasal 609 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Rachmat berharap pengadilan dapat menjatuhkan hukuman maksimal sebagai efek jera bagi pelaku peredaran narkotika.
Komitmen BNNK Banyuwangi
BNNK Banyuwangi menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah tersebut. Upaya penindakan dan penelusuran aset hasil kejahatan narkotika akan terus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku guna memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya di Bumi Blambangan.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.







