Polres Majalengka Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis, Pemuda HJK Diciduk dengan Barang Bukti Mencolok
Suara Pecari | Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil membongkar praktik pembuatan dan peredaran narkotika golongan I jenis tembakau sintetis yang melibatkan seorang pemuda berinisial HJK (23). Penangkapan dilakukan pada Kamis (25/6/2026) siang di sebuah rumah di Blok Mawar, Desa Panyingkiran, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka. HJK, yang merupakan warga setempat, diduga kuat menjadi otak di balik produksi barang haram tersebut.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di lokasi. “Petugas melakukan penyelidikan mendalam dan akhirnya menggerebek rumah tersangka. Saat penggeledahan, kami menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika,” ujar Sigit, Jumat (26/6/2026).
Dari lokasi, polisi menyita dua paket tembakau sintetis siap edar, lima batang rokok yang telah dicampur cairan sintetis, satu botol berisi 1.000 mililiter cairan kloroform yang biasa digunakan sebagai obat bius hewan, serta sebuah kompor pemanas listrik mini yang diduga menjadi alat utama dalam proses produksi. Selain itu, uang tunai sebesar Rp1,5 juta juga diamankan sebagai bukti transaksi.
HJK, yang sehari-hari dikenal sebagai pemuda biasa, kini harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas,” tegas Sigit.
Keterlibatan HJK dalam kasus ini mengejutkan warga sekitar. Seorang tetangga yang enggan disebut namanya mengaku tidak menyangka bahwa HJK terlibat dalam bisnis gelap. “Dia kelihatan biasa saja, ramah. Tidak pernah terlibat masalah sebelumnya,” ujarnya.
Peredaran tembakau sintetis di Majalengka memang menjadi perhatian serius aparat. Barang haram ini kerap dikemas sebagai rokok herbal atau campuran tembakau biasa, namun memiliki efek psikoaktif yang berbahaya. Polres Majalengka berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba. Masyarakat diminta aktif melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan,” imbau Sigit.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa ancaman narkotika bisa datang dari lingkungan terdekat. HJK kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.






