Modus Ritual ‘Uang Balen’: Dua Pria Ngaku Kiai Tipu Warga Sidoarjo Rp22 Juta
Suara Pecari | Kasus penipuan dengan modus ritual mistis kembali terjadi di Jawa Timur. Polres Mojokerto berhasil meringkus dua pria paruh baya yang mengaku sebagai kiai dan mampu mengembalikan uang yang sudah dibelanjakan melalui ritual yang disebut ‘uang balen’. Modus ini berhasil menjerat seorang warga Sidoarjo hingga mengalami kerugian mencapai Rp22 juta.
Kronologi Penipuan Berkedok Ritual
Korban, Nur Subakir (53), warga Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, pertama kali berkenalan dengan salah satu pelaku saat berziarah di kawasan Gunung Kemukus, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Di tempat yang dikenal sebagai lokasi wisata religi dan spiritual tersebut, pelaku menawarkan ritual ‘uang balen’ yang diklaim mampu mengembalikan uang yang sudah dipakai agar kembali kepada pemiliknya.
Pelaku kemudian memperkenalkan korban kepada seorang yang mengaku guru spiritual atau kiai yang disebut memiliki kemampuan khusus. ‘Karena percaya, korban akhirnya mengikuti ajakan pelaku,’ ujar Wakapolres Mojokerto Kompol Grandika Indera Waspada dalam konferensi pers, Rabu (17/7).
Korban diminta membawa uang tunai sebesar Rp22 juta dan bertemu dengan pelaku di halaman Masjid Al-Falah, Desa Gondang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, pada Rabu (17/7) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat ritual berlangsung, korban menyerahkan tas berisi uang Rp22 juta kepada pelaku. Pelaku lalu menukarnya dengan amplop putih yang diklaim berisi uang yang telah dikembalikan secara spiritual. Namun, ketika dibuka, amplop tersebut hanya berisi potongan kertas putih seukuran uang pecahan Rp100 ribu.
Identitas dan Peran Pelaku
Kedua tersangka yang ditangkap adalah Misrianto (53), warga Kota Malang, dan Abdul Rosid Wijaya (49), warga Kabupaten Pasuruan. Masing-masing memiliki peran yang jelas dalam aksi penipuan ini. Misrianto bertugas meyakinkan korban sekaligus menyiapkan potongan kertas yang menyerupai uang. Sementara Abdul Rosid berperan sebagai guru spiritual, menyediakan kendaraan, serta menukar amplop berisi uang korban dengan amplop berisi potongan kertas.
| Tersangka | Usia | Asal | Peran |
|---|---|---|---|
| Misrianto | 53 tahun | Kota Malang | Meyakinkan korban, menyiapkan potongan kertas |
| Abdul Rosid Wijaya | 49 tahun | Kabupaten Pasuruan | Guru spiritual, menyediakan kendaraan, menukar amplop |
Pengungkapan Kasus
Setelah menyadari telah ditipu, korban melapor ke Polres Mojokerto. Berbekal rekaman video dan identifikasi mobil Honda Brio putih bernopol N 1157 TC yang digunakan pelaku, Tim Resmob Polres Mojokerto melakukan penyelidikan. ‘Kedua pelaku kami tangkap pada Kamis (18/7) dini hari di sebuah musala di wilayah Madyopuro, Kota Malang. Keduanya mengakui perbuatannya,’ kata Kompol Grandika.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti:
- Mobil Honda Brio putih yang digunakan saat beraksi
- Dua telepon genggam
- Tas milik korban
- Amplop berisi potongan kertas
- Pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian
Dampak dan Implikasi
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak mudah percaya pada tawaran ritual atau penggandaan uang yang tidak masuk akal. ‘Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan hal-hal mistis atau spiritual. Jangan pernah menyerahkan uang dalam jumlah besar kepada orang yang tidak dikenal,’ tegas Kompol Grandika.
Penipuan dengan modus serupa kerap terjadi di berbagai daerah, memanfaatkan kepercayaan masyarakat terhadap hal-hal gaib. Ritual ‘uang balen’ sendiri sebenarnya tidak memiliki dasar dalam ajaran agama mana pun. Para pelaku biasanya menargetkan korban yang sedang dalam kondisi ekonomi sulit atau memiliki keinginan kuat untuk mendapatkan uang dengan cepat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. Polisi terus mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya literasi keuangan dan pemahaman agama yang benar di kalangan masyarakat. Banyak orang yang tergiur dengan janji keuntungan instan tanpa mempertimbangkan risiko. Edukasi publik tentang modus-modus penipuan perlu terus digencarkan, baik oleh pihak kepolisian maupun lembaga terkait.
Di tengah maraknya penipuan berkedok spiritual, masyarakat diimbau untuk selalu berpikir kritis dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming kekayaan mendadak. Jika ada tawaran yang terdengar terlalu bagus untuk menjadi kenyataan, kemungkinan besar itu adalah penipuan. Jangan ragu untuk melapor ke pihak berwajib jika menemukan indikasi penipuan serupa.
Polres Mojokerto berkomitmen untuk terus mengungkap kasus-kasus penipuan yang meresahkan masyarakat. Dengan kerja sama antara polisi dan masyarakat, diharapkan para pelaku kejahatan dapat ditindak tegas dan memberikan efek jera.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.






