PAN Nonaktifkan Bupati Langkat Syah Afandin yang Kena OTT KPK

PAN Nonaktifkan Bupati Langkat Syah Afandin yang Kena OTT KPK

Suara Pecari | Partai Amanat Nasional (PAN) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Bupati Langkat, Syah Afandin, dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Sumatera Utara. Keputusan ini diambil setelah Syah Afandin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 3 Juli 2026. Langkah ini menjadi sorotan publik karena menegaskan komitmen partai terhadap pemberantasan korupsi, meskipun kadernya sendiri terjerat kasus.

Kronologi OTT dan Respons PAN

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan bahwa OTT dilakukan di wilayah Sumatera Utara dan berhasil mengamankan Bupati Langkat beserta sejumlah pihak lainnya. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para tersangka. Syah Afandin, yang merupakan politikus PAN, sebelumnya terpilih sebagai Bupati Langkat periode 2025-2030 berpasangan dengan Tiorita Surbakti dari Partai Golkar. Pasangan ini meraih 216.918 suara atau 55,37% dari total suara sah dalam Pilkada Langkat 2024.

Menanggapi peristiwa ini, Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, menyatakan keprihatinan mendalam. “PAN merasa sedih dan prihatin atas kasus pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kader PAN, Syah Afandin, Bupati Langkat,” ujar Viva dalam keterangan resmi, Jumat (3/7). Sebagai tindak lanjut, DPP PAN langsung menonaktifkan Syah Afandin dari jabatan Ketua DPW PAN Sumatera Utara dan mengambil alih kepemimpinan partai di wilayah tersebut.

Kebijakan Internal Partai

Viva Yoga menegaskan bahwa PAN menghormati proses hukum yang dilakukan KPK secara profesional, objektif, dan transparan. Partai tidak akan melakukan intervensi dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada lembaga antirasuah. “PAN menegaskan bahwa pelanggaran hukum ini merupakan tanggung jawab pribadi karena justru bertentangan dengan platform dan Garis Perjuangan PAN dalam membangun pemerintahan yang bersih,” tegasnya.

Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, selama ini dikenal kerap mengingatkan seluruh kader partai, baik di eksekutif maupun legislatif, untuk menjaga integritas dan mematuhi hukum. Peringatan ini disampaikan berulang kali dalam berbagai forum internal. Namun, kasus Syah Afandin menunjukkan bahwa masih ada kader yang abai terhadap pesan tersebut.

Dampak Terhadap Pemerintahan Daerah

Penonaktifan Syah Afandin sebagai Bupati Langkat menimbulkan kekosongan kepemimpinan di daerah. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, Wakil Bupati Tiorita Surbakti akan mengambil alih sementara tugas dan wewenang bupati hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap. Namun, Tiorita sendiri adalah politikus Golkar, sehingga dinamika koalisi antara PAN dan Golkar di Langkat perlu diantisipasi.

Masyarakat Langkat pun menanti kejelasan nasib pembangunan daerah. Selama kepemimpinan Syah Afandin, beberapa proyek infrastruktur dan program sosial telah dicanangkan. Kini, dengan adanya kasus korupsi, dikhawatirkan terjadi stagnasi atau bahkan penundaan program-program tersebut.

Analisis: Implikasi Politik bagi PAN

Kasus ini menjadi ujian bagi PAN dalam menjaga citra sebagai partai yang bersih dan antikorupsi. Sejak didirikan, PAN mengusung misi reformasi dan pemberantasan KKN. Namun, beberapa tahun terakhir, sejumlah kader PAN di daerah juga terjerat kasus korupsi, seperti mantan Bupati Banjarnegara dan anggota DPRD Sumut. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas sistem pembinaan kader partai.

Menurut pengamat politik dari Universitas Sumatera Utara, Dr. Surya Dharma, langkah PAN menonaktifkan Syah Afandin adalah respons yang tepat secara politik. “PAN ingin menunjukkan bahwa mereka serius membersihkan partai. Namun, publik akan menilai apakah ini sekadar pencitraan atau benar-benar komitmen. Ke depan, PAN harus memperkuat sistem seleksi dan pengawasan internal agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.

Data Kasus Korupsi Kepala Daerah di Indonesia

Tahun Nama Jabatan Partai Kasus
2024 Bupati Banjarnegara Bupati PAN Suap proyek infrastruktur
2025 Wali Kota Medan Wali Kota Demokrat Gratifikasi
2026 Syah Afandin Bupati Langkat PAN OTT KPK (belum diumumkan)

Langkah PAN ke Depan

DPP PAN berjanji akan melakukan pembinaan watak dan karakter kader secara lebih intensif, serta meningkatkan kapasitas pengetahuan dalam menjalankan tugas. “PAN memohon maaf atas kasus pelanggaran hukum dari kadernya. Kami akan terus melakukan pembinaan agar kader lebih berintegritas,” pungkas Viva Yoga.

Selain itu, partai akan mengevaluasi mekanisme rekrutmen calon kepala daerah yang diusung. Selama ini, PAN menggunakan sistem seleksi terbuka dan survei elektabilitas. Namun, aspek integritas calon perlu diperkuat dengan pemeriksaan latar belakang (due diligence) yang lebih ketat, termasuk riwayat keuangan dan afiliasi bisnis.

Kronologi Singkat Kasus

  • 3 Juli 2026: KPK melakukan OTT di Sumatera Utara dan mengamankan Bupati Langkat Syah Afandin beserta beberapa orang.
  • 3 Juli 2026: PAN langsung menonaktifkan Syah Afandin dari jabatan Ketua DPW PAN Sumut.
  • 4 Juli 2026: KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum Syah Afandin.
  • 4 Juli 2026: Wakil Bupati Tiorita Surbakti diharapkan mengambil alih sementara tugas bupati.

Dampak bagi Masyarakat Langkat

Masyarakat Langkat, khususnya para pendukung Syah Afandin, merasa kecewa dengan kasus ini. Banyak yang berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil. Di sisi lain, kasus ini juga menjadi pelajaran bagi para politisi bahwa korupsi tidak akan ditoleransi, baik oleh partai maupun masyarakat.

Beberapa organisasi masyarakat sipil di Langkat mendesak pemerintah daerah untuk tetap fokus pada pelayanan publik dan pembangunan, meskipun terjadi pergantian kepemimpinan. Mereka juga meminta agar KPK segera mengungkap detail kasus agar tidak menimbulkan spekulasi.

Penutup

Langkah tegas PAN menonaktifkan Syah Afandin merupakan sinyal bahwa partai tidak segan-segan membersihkan kadernya yang bermasalah. Namun, kepercayaan publik hanya akan pulih jika proses hukum berjalan adil dan partai benar-benar melakukan reformasi internal. Kasus ini menjadi pengingat bahwa perang melawan korupsi harus dimulai dari dalam partai politik. Masyarakat menanti apakah PAN mampu menjaga komitmennya atau justru kembali terperangkap dalam praktik lama. Hanya waktu yang akan menjawab.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan