Kasus Bayi Dibuang di Bangkalan: Ibu 27 Tahun Jadi Tersangka, Motif Malu dan Takut Terungkap
Kronologi Penemuan Bayi di Bawah Pohon Mangga
Suara Pecari, Pada Kamis, 2 Juli 2026, dini hari, warga Desa Bragang, Kecamatan Klampis, Bangkalan, digegerkan dengan penemuan seorang bayi laki-laki dalam kondisi masih segar dengan tali pusar yang belum putus. Bayi tersebut ditemukan tergeletak di bawah pohon mangga oleh Bu Siri, seorang warga setempat yang sedang dalam perjalanan menuju ladang. Suara tangisan samar-samar membuatnya penasaran, dan betapa terkejutnya ia saat menemukan sosok mungil yang terbungkus kain lusuh.
Bu Siri segera melaporkan temuan itu kepada perangkat desa dan Polsek Klampis. Dalam hitungan jam, petugas Polres Bangkalan tiba di lokasi dan membawa bayi tersebut ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan medis. Beruntung, kondisi bayi dinyatakan sehat dan tidak mengalami kekurangan gizi atau cedera serius.
Ibu Kandung Ditetapkan sebagai Tersangka
Setelah melakukan penyelidikan intensif, Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengidentifikasi ibu kandung bayi tersebut, seorang perempuan berinisial S (27 tahun), warga desa setempat. Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Erik Triyasworo, mengonfirmasi bahwa S telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Jumat, 10 Juli 2026. “Kami sudah melakukan penahanan terhadap tersangka S. Pasal yang diterapkan adalah Pasal 77B junto Pasal 78B Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana dua tahun penjara,” ujarnya dalam konferensi pers.
Pasal 77B UU Perlindungan Anak mengatur tentang setiap orang yang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, atau membuang anak sehingga anak mengalami bahaya atau penderitaan. Sementara Pasal 78B mengatur pidana bagi orang tua yang menelantarkan anak. Kombinasi kedua pasal ini menunjukkan bahwa polisi serius menangani kasus pembuangan bayi.
Motif Malu dan Takut Diketahui Suami
Pengakuan tersangka mengungkapkan motif yang memilukan. Menurut penyidik, S membuang bayi laki-laki yang baru dilahirkannya karena rasa malu dan takut diketahui orang lain, terutama suaminya. Suami S telah bekerja sebagai buruh migran di Malaysia selama tiga tahun dan baru pulang beberapa waktu lalu. Bayi tersebut bukan hasil hubungan dengan suaminya, melainkan dari hubungan gelap yang tidak diketahui siapa pun.
“Saat suami pulang, tersangka melahirkan bayi tersebut secara diam-diam di kamar mandi rumahnya. Ia kemudian membungkus bayi dengan kain dan membuangnya di bawah pohon mangga yang tidak jauh dari rumahnya,” jelas AKP Erik. Tersangka mengaku panik dan tidak tahu harus berbuat apa. Rasa takut ketahuan membuatnya nekat membuang buah hatinya.
Nasib Bayi Kini: Diasuh Keluarga dan Sehat
Setelah ditemukan, bayi laki-laki tersebut kini dirawat oleh keluarga tersangka, tepatnya oleh nenek dari pihak ibu. “Alhamdulillah kondisi bayi sehat saat ditemukan dan sekarang dalam perawatan yang baik. Kami memastikan bayi mendapatkan ASI dan perawatan medis yang memadai,” tambah AKP Erik. Pihak keluarga telah menyatakan kesediaan untuk mengasuh bayi tersebut sementara waktu, sementara proses hukum terhadap S berjalan.
Polisi juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bangkalan untuk memastikan hak-hak bayi terpenuhi. Jika keluarga tidak mampu mengasuh secara permanen, bayi akan ditempatkan di panti asuhan yang terdaftar.
Dampak Kasus: Perlindungan Anak di Bangkalan Kian Diperhatikan
Kasus ini menyoroti lemahnya edukasi seksual dan reproduksi di kalangan remaja dan dewasa muda di pedesaan. Selain itu, stigma sosial terhadap kehamilan di luar nikah masih sangat kuat, mendorong tindakan nekat seperti pembuangan bayi. Menurut data Polres Bangkalan, dalam tiga tahun terakhir terdapat 5 kasus pembuangan bayi di wilayah tersebut, dengan pelaku mayoritas perempuan muda yang melahirkan di luar nikah.
| Tahun | Jumlah Kasus | Pelaku Perempuan | Bayi Selamat |
|---|---|---|---|
| 2024 | 2 | 2 | 1 |
| 2025 | 1 | 1 | 1 |
| 2026 | 2 | 2 | 2 |
Data di atas menunjukkan bahwa angka kasus pembuangan bayi cenderung fluktuatif namun tetap menjadi perhatian serius. Polisi dan Dinas Sosial terus mengkampanyekan program pencegahan, seperti sosialisasi ke sekolah-sekolah dan pemberian layanan konseling bagi remaja.
Implikasi Hukum dan Sosial
Penetapan tersangka S sebagai pelaku pembuangan bayi memberikan pesan tegas bahwa tindakan tersebut tidak bisa ditoleransi. Namun, di sisi lain, kasus ini juga membuka diskusi tentang perlunya pendekatan restoratif dan dukungan psikologis bagi ibu yang mengalami tekanan mental. Psikolog forensik dari Universitas Trunojoyo Madura, Dr. Rina Wulandari, menilai bahwa pelaku seringkali menjadi korban dari situasi sosial yang menekan. “Mereka butuh pendampingan, bukan sekadar hukuman. Tapi hukum harus tetap ditegakkan untuk efek jera,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui DP3A berencana memperkuat program Rumah Aman bagi ibu hamil di luar nikah, agar mereka tidak mengambil langkah nekat. Program ini akan menyediakan tempat tinggal sementara, konseling, dan bantuan hukum.
Kasus bayi dibuang di Bangkalan ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Bayi laki-laki yang kini dalam asuhan keluarga mungkin akan tumbuh tanpa mengetahui asal-usulnya, namun setidaknya ia selamat. Bagi S, proses hukum masih panjang, dan ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun, di balik itu semua, ada harapan agar tidak ada lagi bayi yang dibuang seperti sampah, dan setiap anak berhak mendapatkan kasih sayang serta perlindungan.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.







