Kejagung Tersangka: Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Tersangka Korupsi dan TPPU

Kejagung Tersangka: Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Tersangka Korupsi dan TPPU

Suara Pecari, Kejaksaan Agung kembali menjadi sorotan publik setelah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Penetapan status tersangka terhadap Febrie Adriansyah ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan perkara PT ASABRI dan kasus lainnya. Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengumumkan hal tersebut dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Sabtu (11/7/2026).

Febrie Adriansyah dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 3 dan 4 Undang-Undang TPPU. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat 1 huruf a dan b dalam KUHP baru. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa 15 saksi serta dua orang ahli. Selain Febrie, Polri juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial DR yang diduga terlibat dalam pencucian uang. DR telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026.

Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah ini berkaitan dengan tiga klaster besar, yaitu tata kelola batu bara PT PLN, pengurusan perkara PT Asabri, dan anak perusahaan PT Krakatau Steel. Publik pun menyoroti keterlibatan Kejaksaan Agung dalam kasus ini, mengingat Febrie sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus yang berwenang menangani perkara korupsi. Guru Besar Universitas Airlangga Henri Subiakto menilai penetapan tersangka ini sebagai momentum bagi Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan perubahan besar di sektor penegakan hukum, khususnya di Kejaksaan Agung.

Pelaksana tugas (Plt) Jampidsus Kejaksaan Agung, Rudi Margono, menegaskan bahwa pihaknya akan profesional dalam menangani perkara ini. Komitmen tersebut merupakan arahan langsung dari Jaksa Agung ST Burhanuddin. Rudi menjelaskan bahwa penanganan kasus akan dilakukan bersama Kortas Tipidkor Polri sebagai bentuk profesionalitas. Meskipun telah berstatus tersangka, Febrie Adriansyah belum ditahan. Rudi menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas perkara secara lengkap dari Kortas Tipidkor Polri sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, meminta Polri dan Kejaksaan Agung segera membuka detail konstruksi kasus Febrie Adriansyah kepada publik. Menurutnya, hingga kini publik belum memperoleh penjelasan yang memadai mengenai peran Febrie maupun uraian perbuatan yang disangkakan. Keterbukaan ini penting untuk menghindari spekulasi dan menjaga kredibilitas aparat penegak hukum. Jika tidak segera disampaikan, dikhawatirkan akan muncul anggapan adanya permainan dalam proses hukum.

Kasus ini menjadi ujian bagi Kejaksaan Agung dalam menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi, terutama di internal lembaga penegak hukum. Masyarakat menantikan transparansi dan keadilan dalam penanganan perkara ini. Ke depannya, diharapkan sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung dapat menghasilkan proses hukum yang bersih dan akuntabel, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi hukum dapat pulih.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *