Bareskrim Bekuk Jaringan Pencuri Perangkat BTS, Pelaku Nyamar Jadi Teknisi Tower
Suara Pecari, Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan pencurian dan penadahan perangkat modul Base Transceiver Station (BTS) milik PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk. Jaringan ini diduga beroperasi lintas daerah dengan menjual perangkat hasil curian hingga ke luar negeri. Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan PT XL Smart yang berulang kali kehilangan modul BTS di berbagai wilayah Indonesia. Akibat pencurian tersebut, layanan telekomunikasi sempat terganggu sehingga ribuan pelanggan tidak dapat menggunakan layanan seluler dan internet.
Modus Operandi: Menyamar sebagai Teknisi Tower
Berdasarkan penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku yang menyamar sebagai teknisi tower BTS. Mereka membongkar modul dari lokasi tower, lalu menjualnya kepada penadah dengan harga murah. Selanjutnya, perangkat dikumpulkan dan dikirim ke luar negeri melalui jasa ekspedisi atas arahan seorang warga negara asing berinisial Jason Zhang yang berada di Bangkok, Thailand. “Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengungkap jaringan pencurian hingga penadahan dan distribusi perangkat BTS ke luar negeri,” kata Arsya dalam keterangannya, Senin (17 Juli 2026).
Kronologi Pengungkapan
Polisi melakukan serangkaian penangkapan secara bertahap. Berikut kronologi pengungkapan kasus:
- Penangkapan Pertama: Empat tersangka ditangkap, yaitu AN dan AS sebagai pelaku pencurian, serta GAP dan A sebagai penadah dan pengepul. Barang bukti yang disita meliputi 38 unit modul BTS berbagai tipe, tiga telepon genggam, tiga lembar KTP, dan satu unit mobil Toyota Avanza hitam yang digunakan saat beraksi.
- Pengembangan di Serang, Banten: Polisi menangkap empat tersangka lain, yaitu DT, AS, GR, dan DB yang merupakan karyawan vendor instalasi jaringan PT XL Smart. Mereka mengaku mencuri 15 modul BTS dari lima lokasi berbeda sebelum menjualnya kepada seorang penadah yang kini masih buron.
- Penangkapan di Jakarta Timur: Polisi menangkap RRR yang diduga beberapa kali menjual modul BTS hasil curian kepada A (pelaku dari pengungkapan awal). Polisi masih memburu tiga rekan RRR yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO), yaitu FARID HASIM, AMSAR, dan IDRIS.
- Pengembangan Jaringan Penadah: Polisi menangkap MM, IG, dan L yang diduga berperan menerima, memperjualbelikan, hingga mengatur pengiriman modul BTS hasil curian ke luar negeri melalui jaringan logistik. Barang bukti yang diamankan berupa lima unit telepon genggam, dua lembar KTP, serta data komunikasi dan transaksi elektronik.
Kerugian dan Dampak
Kerugian materiil akibat pencurian ini mencapai Rp5.000.000.000, namun dampaknya jauh lebih luas. Gangguan jaringan telekomunikasi dan layanan internet di sejumlah wilayah mengakibatkan ribuan pelanggan tidak bisa mengakses layanan seluler dan internet. Hal ini tentu mengganggu aktivitas sehari-hari masyarakat, terutama di daerah yang mengandalkan BTS sebagai satu-satunya infrastruktur telekomunikasi.
| Aspek | Rincian |
|---|---|
| Total Kerugian Materiil | Rp5.000.000.000 |
| Jumlah Modul BTS Dicuri | 53 unit (38 + 15) |
| Jumlah Tersangka Ditangkap | 11 orang (AN, AS, GAP, A, DT, AS, GR, DB, RRR, MM, IG, L) |
| DPO | FARID HASIM, AMSAR, IDRIS, dan penadah di Serang |
| Barang Bukti Utama | 53 modul BTS, 8 telepon genggam, 5 KTP, 1 mobil Avanza |
Keterlibatan Jaringan Internasional
Pengungkapan kasus ini membuka tabir keterlibatan jaringan internasional. Seorang warga negara asing berinisial Jason Zhang yang berada di Bangkok, Thailand, diduga menjadi otak di balik pengiriman modul BTS curian ke luar negeri. Polisi masih mendalami peran Jason Zhang dan kemungkinan adanya sindikat yang lebih besar. Koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, perusahaan ekspedisi, serta operator telekomunikasi terus dilakukan untuk menelusuri aliran perangkat yang telah dijual.
Pasal yang Dikenakan
Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 591 KUHP tentang penadahan. Ancaman hukuman maksimal untuk pasal-pasal tersebut adalah 7 tahun penjara. Namun, jika terbukti ada keterlibatan dalam jaringan internasional, pasal pencucian uang dan tindak pidana lainnya dapat ditambahkan.
Penangkapan ini menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan serupa bahwa aparat kepolisian terus bergerak. Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar tower BTS dan segera melapor jika menemukan orang yang mengaku sebagai teknisi namun tidak memiliki identitas resmi. Keamanan infrastruktur telekomunikasi adalah tanggung jawab bersama, karena dampaknya langsung dirasakan oleh jutaan pengguna layanan seluler dan internet di Indonesia.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










