KPK Ajukan Banding atas Vonis Dua Tahun Penjara Gubernur Riau Abdul Wahid

Suara Pecari, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dalam kasus dugaan pemerasan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.

Banding ini juga diajukan terhadap dua terdakwa lain, yaitu Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau, Muh. Arif Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam. Upaya hukum tersebut dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada tanggal 4 Agustus 2026 melalui Pengadilan Tinggi Riau.

Alasan Pengajuan Banding

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa keputusan banding diambil setelah tim JPU melakukan kajian mendalam terhadap pertimbangan hukum dan amar putusan majelis hakim. KPK menilai vonis dua tahun penjara tersebut jauh di bawah tuntutan jaksa yang mencapai 8,5 tahun penjara.

Selain itu, terdapat pertentangan dalam penerapan pasal dakwaan antara terdakwa. Abdul Wahid diputus berdasarkan dakwaan alternatif Pasal 12B tentang gratifikasi, sedangkan kedua terdakwa lain dikenai dakwaan alternatif Pasal 12e tentang pemerasan dalam jabatan. Padahal, pertimbangan hakim menyatakan ketiganya turut serta melakukan tindak pidana tersebut.

Fakta persidangan juga menunjukkan Abdul Wahid belum mengembalikan uang sebesar Rp1,45 miliar yang diduga diterimanya, sementara dua terdakwa lain telah mengembalikan uang hasil pemerasan ke kas negara. Namun dalam putusan, hal ini tidak menjadi faktor pemberat bagi Abdul Wahid, sehingga hukuman ketiganya sama-sama dua tahun penjara.

Konteks Kasus

Kasus ini berawal dari dugaan pemerasan terkait penambahan anggaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP pada tahun anggaran 2025. Pengadilan Tipikor Pekanbaru telah memutuskan Abdul Wahid bersalah menerima gratifikasi, sehingga menjatuhkan hukuman penjara dua tahun, denda Rp200 juta subsidair 80 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp1,45 miliar.

Proses Selanjutnya

Tim JPU KPK akan menyusun memori banding yang berisi argumentasi yuridis secara komprehensif sebagai dasar permohonan kepada Pengadilan Tinggi Riau. Majelis hakim tingkat banding nantinya akan memeriksa kembali putusan tingkat pertama berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang telah terungkap selama persidangan.

KPK menegaskan bahwa mekanisme upaya hukum ini merupakan bagian dari sistem peradilan pidana untuk menjamin kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Proses hukum terhadap Abdul Wahid dan terdakwa lainnya masih berlangsung, dan KPK menghormati seluruh tahapan peradilan yang berjalan.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *