Pria di Cimahi Ditangkap Terkait Video Manipulasi AI Presiden Prabowo
Suara Pecari, Cimahi – Seorang pria berinisial FG (38), karyawan swasta di Cimahi, ditangkap oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat karena membuat dan menyebarkan video manipulasi Presiden Prabowo Subianto menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI). Video tersebut diunggah melalui akun TikTok dan Instagram @talentastudio.id dengan narasi provokatif yang menyatakan bahwa jika Prabowo menjadi presiden, negara akan kacau.
Penangkapan FG berawal dari laporan polisi pada 4 Agustus 2026. Penyidik melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap FG di wilayah Cimahi. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit iPhone 15 Pro Max, satu CPU komputer, serta akun media sosial yang digunakan untuk menyebarkan video tersebut.
Modus Operandi dan Penyidikan
FG memanipulasi gambar Presiden Prabowo menggunakan teknologi AI dan mengolahnya menjadi video yang kemudian diunggah ke platform media sosial. Video ini mengandung narasi negatif yang berpotensi menimbulkan kegaduhan. Selain FG, dua warga Cimahi lainnya, AYP (49) dan AF (40), juga ditangkap karena melakukan penghasutan terkait isu nuklir Iran dengan melibatkan nama Presiden Prabowo di media sosial Threads.
Penyidik telah memeriksa beberapa saksi dan ahli, antara lain ahli bahasa, ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ahli sosiologi hukum, dan ahli pidana, untuk menguatkan proses penyidikan.
Motif dan Ancaman Hukum
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif FG dan dua tersangka lainnya adalah untuk meningkatkan jumlah pengikut dan penonton akun media sosial mereka agar terlihat ramai. Tidak ditemukan adanya kepentingan khusus dari tindakan tersebut selain popularitas dan pengaruh di dunia maya.
FG disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara itu, AYP dan AF terancam hukuman penjara hingga 4 tahun dan denda Rp 200 juta karena dugaan penghasutan melalui media sosial.
Imbauan Kepada Masyarakat
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial. Masyarakat diharapkan tidak mudah terpengaruh oleh konten provokatif yang belum tentu kebenarannya dan dapat memicu kegaduhan sosial.
Kasus ini menjadi peringatan penting terkait dampak penyebaran konten digital yang dimanipulasi menggunakan teknologi AI, serta pentingnya penegakan hukum terhadap kejahatan siber yang dapat merugikan nama baik individu dan stabilitas negara.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










