DPR-Pemerintah Sepakati Usia Pensiun Polisi di RUU Polri: Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun, Kapolri Bisa 61 Tahun

DPR-Pemerintah Sepakati Usia Pensiun Polisi di RUU Polri: Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun, Kapolri Bisa 61 Tahun

Suara Pecari | Jakarta – DPR-pemerintah sepakati usia pensiun polisi di RUU Polri [titlebase] dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6). Kesepakatan ini menjadi salah satu poin krusial dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa batas usia pensiun anggota Polri dibedakan berdasarkan pangkat. Untuk tamtama dan bintara, usia pensiun ditetapkan 59 tahun, sementara perwira pertama, menengah, dan tinggi pensiun di usia 60 tahun. Khusus untuk perwira tinggi bintang empat (Kapolri), usia pensiun dapat diperpanjang maksimal satu tahun menjadi 61 tahun berdasarkan keputusan presiden.

“Pembedaan ini diperlukan untuk menjaga motivasi personel. Jika disamakan 60 tahun, bintara dan tamtama akan malas sekolah karena masa pensiunnya sama dengan perwira. Padahal masa kerja mereka lebih panjang karena bisa direkrut sejak usia 18 tahun,” ujar Eddy, sapaan akrabnya.

Selain usia pensiun, DPR-pemerintah sepakati usia pensiun polisi di RUU Polri [titlebase] juga mencakup ketentuan polisi aktif yang dapat mengisi jabatan sipil di luar institusi Polri. Aturan ini tertuang dalam Pasal 28 Ayat 3 dan 4 RUU Polri. Polisi aktif bisa menduduki jabatan di lembaga lain sepanjang ada permintaan dari kementerian/lembaga yang membutuhkan keahlian kepolisian, atau atas penugasan langsung Presiden.

Eddy mencontohkan, Brigjen Pol Arie Ardian Rishadi saat ini menjabat sebagai Direktur Penegakan Hukum di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum. “Kami tidak butuh pensiunan polisi untuk posisi tersebut, tapi jenderal polisi aktif untuk melakukan koordinasi dengan penyidik,” jelasnya.

DPR-pemerintah sepakati usia pensiun polisi di RUU Polri [titlebase] ini diharapkan dapat menyelaraskan regulasi ketenagakerjaan dan masa bakti di lembaga penegak hukum. Panja RUU Polri juga menyepakati bahwa penempatan polisi aktif di luar institusi hanya berlaku untuk sejumlah lembaga yang terkait fungsi kepolisian, seperti Badan Intelijen Negara dan Badan Gizi Nasional.

Kesepakatan ini menuai beragam tanggapan. Namun, pemerintah dan DPR menegaskan bahwa aturan baru ini tidak akan menghambat regenerasi internal Polri. Sistem promosi berbasis kinerja (merit system) tetap dijalankan untuk memastikan organisasi tetap dinamis.

Dengan rampungnya pembahasan klaster usia pensiun, Panja RUU Polri akan segera membawa draf ini ke rapat tim perumus dan tim sinkronisasi sebelum disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI. DPR-pemerintah sepakati usia pensiun polisi di RUU Polri [titlebase] menjadi langkah strategis dalam modernisasi Polri menuju institusi yang profesional dan adaptif.

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan