Roy Suryo Cabut Kuasa Hukum, Ahmad Khozinudin Balas Sindir: ‘Pengecut’

Roy Suryo Cabut Kuasa Hukum, Ahmad Khozinudin Balas Sindir: 'Pengecut'

Suara Pecari, Jakarta – Kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kembali memanas. Tersangka Roy Suryo secara resmi mencabut kuasa hukum terhadap Ahmad Khozinudin dari Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TAAKAA). Langkah ini memicu reaksi keras dari Khozinudin yang menyebut Roy Suryo sebagai pengecut karena tidak siap menghadapi risiko hukum.

Roy Suryo mengonfirmasi pencabutan kuasa tersebut pada Sabtu, 11 Juli 2026, usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Roy, keputusan diambil karena Khozinudin tidak hadir mendampingi dalam proses persidangan maupun pembacaan eksepsi. Saat ini, kuasa hukum Roy Suryo hanya terdiri dari Gafur Sangadji dan Soraya.

Menanggapi hal itu, Ahmad Khozinudin melontarkan sindiran pedas. Ia menilai pencabutan kuasa sebagai bentuk pengkhianatan terhadap perjuangan membongkar kasus ijazah Jokowi. “Kalau sejak awal pengecut, takut risiko, harusnya diam. Tak perlu ikut sibuk membangun keyakinan publik atas ijazah palsu, lalu setelah di ujung mau cari selamat sendiri,” ujarnya, Selasa (14/7/2026). Khozinudin menegaskan bahwa timnya tetap fokus pada tujuan awal, yaitu membawa kasus ini ke pengadilan.

Sementara itu, Polda Metro Jaya membantah tudingan Roy Suryo yang menyebut penyidik menyelundupkan Pasal 32 ayat (1) UU ITE dalam penetapan tersangka. Dalam sidang praperadilan, Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede menegaskan bahwa pasal tersebut telah menjadi bagian dari konstruksi perkara sejak laporan polisi dibuat pada 30 April 2025. “Penilaian ketepatan penerapan pasal merupakan materi pokok perkara yang harus diperiksa dalam persidangan pidana, bukan praperadilan,” tegasnya.

Di sisi lain, Jokowi dipastikan akan hadir sebagai saksi dalam sidang perkara pencemaran nama baik yang melibatkan Roy Suryo dan dokter Tifa. Kuasa hukum Jokowi, Yakub Hasibuan, menyatakan bahwa Jokowi siap membawa ijazah asli dari SD hingga Universitas Gadjah Mada sebagai bukti. Kehadiran Jokowi dijadwalkan pada tahap pembuktian, menunggu penjadwalan dari majelis hakim. Yakub juga menambahkan bahwa Jokowi menghormati proses praperadilan yang diajukan Roy Suryo dan berharap perkara segera tuntas.

Kasus ini bermula dari laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan ijazah palsu yang disebarkan oleh Roy Suryo dan dokter Tifa. Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum. Sementara itu, tim Khozinudin akan tetap mendampingi tersangka lain, yaitu Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadhillah, dan Rustam Effendi.

Perseteruan antara Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin menunjukkan adanya perpecahan internal di antara mereka yang awalnya bersatu mempermasalahkan ijazah Jokowi. Khozinudin menilai bahwa langkah Roy Suryo mencabut kuasa justru mengkhianati perjuangan bersama. “Bagi kami, arah perjuangan jelas: membongkar kasus ijazah palsu milik Jokowi,” tegasnya.

Dengan dinamika yang terus berkembang, publik menanti kelanjutan proses hukum ini. Sidang praperadilan Roy Suryo dijadwalkan kembali digelar, sementara Jokowi bersiap memberikan kesaksian. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan mantan presiden dan isu sensitif tentang keabsahan ijazah.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *