Abdul Wahid dan Kasus Dana Hibah Jatim: KPK Tahan Tiga Tersangka Suap Rp6,4 Miliar
Suara Pecari, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tiga tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. Penahanan ini dilakukan pada Rabu, 22 Juli 2026, dan ketiga tersangka diduga memberikan suap kepada anggota DPR RI Anwar Sadad sebesar total Rp6,4 miliar. Sementara itu, di sisi lain, nama Abdul Wahid juga muncul dalam pemberitaan terkait penolakan gerai penjual minuman keras di Sidoarjo. Abdul Wahid, yang menjabat sebagai Ketua Komisi Fatwa MUI Sidoarjo, menyuarakan penolakan tegas terhadap peredaran miras. Namun, dalam konteks kasus korupsi dana hibah Jatim, Abdul Wahid tidak terkait langsung, meski namanya menjadi sorotan publik.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa ketiga tersangka yang ditahan adalah Achmad Yahya, M Fathullah, dan Ra Wahid Ruslan. Mereka berperan sebagai koordinator lapangan yang mengelola dana hibah pokmas di wilayah Pasuruan dan Bangkalan. Modus operandi mereka adalah membuat proposal fiktif dan memberikan commitment fee atau ‘ijon’ kepada Anwar Sadad melalui orang kepercayaannya, Bagus Wahyudiono. Rincian suap yang diberikan antara lain: Achmad Yahya memberikan Rp1,87 miliar untuk mendapatkan dana hibah Rp14,8 miliar; Ra Wahid Ruslan memberikan Rp1,42 miliar untuk dana Rp28,9 miliar; dan M Fathullah memberikan Rp3,61 miliar untuk dana Rp24 miliar. Total suap yang diterima Anwar Sadad dari ketiganya mencapai Rp6,9 miliar.
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Anwar Sadad dan sejumlah pihak lainnya. KPK terus mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Sementara itu, di Sidoarjo, Abdul Wahid Harun, Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Sidoarjo, memimpin audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo pada Selasa, 21 Juli 2026. Ia menyatakan penolakan MUI terhadap keberadaan kafe dan gerai penjual minuman keras. Abdul Wahid menegaskan bahwa peredaran miras berpotensi memicu persoalan sosial dan membuka akses bagi anak di bawah umur. Ia juga mengungkapkan adanya dugaan penyalahgunaan izin usaha di sekitar 20 titik, di mana ada yang menggunakan izin perdagangan beras untuk menjual miras. Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, merespons dengan komitmen untuk menindaklanjuti masukan MUI dan menegaskan akan menindak tegas pelanggaran.
Meskipun tidak terkait langsung, nama Abdul Wahid muncul dalam dua peristiwa berbeda: satu sebagai tokoh yang menolak miras di Sidoarjo, dan satu lagi sebagai bagian dari nama tersangka Ra Wahid Ruslan dalam kasus suap dana hibah. Hal ini menunjukkan bahwa nama Abdul Wahid memiliki konotasi yang beragam di masyarakat. Dalam kasus korupsi, Abdul Wahid (Ra Wahid Ruslan) diduga terlibat dalam praktik suap yang merugikan keuangan negara. Sementara itu, Abdul Wahid Harun justru berjuang melawan kemaksiatan dan pelanggaran hukum di Sidoarjo.
KPK berharap penahanan ini dapat mempercepat proses penyidikan dan mengungkap seluruh jaringan korupsi dana hibah Jatim. Masyarakat pun menanti pengungkapan lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain dari kalangan pejabat daerah. Di sisi lain, langkah MUI Sidoarjo yang didukung pemkab menunjukkan keseriusan dalam menjaga ketertiban dan nilai-nilai agama di wilayah tersebut. Kedua peristiwa ini, meski berbeda, sama-sama mencerminkan upaya penegakan hukum dan moralitas di Indonesia.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










