Terungkap Modus Gratifikasi Rektor Unsoed dalam Penerimaan Mahasiswa Baru
Suara Pecari, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Akhmad Sodiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2025-2026.
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 20 Agustus 2026 di Purwokerto dan Jakarta, yang melibatkan 14 orang termasuk pejabat Unsoed dan pihak swasta. Dari OTT tersebut, KPK menyita uang tunai sekitar Rp665 juta dan saldo rekening sebesar Rp99 juta.
Modus Gratifikasi Rektor Unsoed
Penyidikan KPK mengungkap tiga modus yang digunakan Rektor Unsoed untuk mendapatkan penghasilan sampingan dari proses penerimaan mahasiswa baru:
- Patokan Uang Jaminan Kelulusan
Rektor Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III, Norman Arie Prayoga, menetapkan nominal uang jaminan kelulusan kepada calon mahasiswa, salah satunya di Fakultas Kedokteran sebesar Rp650 juta. Uang tersebut diserahkan melalui dua pihak swasta, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto. Namun, meskipun uang telah diberikan, calon mahasiswa tidak diterima sehingga orang tua menuntut pengembalian, yang akhirnya tidak dipenuhi karena uang tersebut telah dipakai untuk kepentingan pribadi. - Gratifikasi dengan Kode Khusus
Sodiq memberikan instruksi kepada keponakannya, Mulyono, untuk tidak meminta uang di awal proses seleksi, namun jika ada yang memberi, maka harus diterima dengan ucapan terima kasih. Melalui kode ini, Mulyono menerima gratifikasi sebesar Rp680 juta dari para calon mahasiswa baru. - Tawar-menawar Mahar Penerimaan
Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto, yang juga tersangka, melakukan tawar-menawar mahar dengan pihak pengepul calon mahasiswa baru atas sepengetahuan Sodiq. Dari proses ini, Eko menerima uang suap mencapai Rp1,12 miliar. Selanjutnya, Eko diberi akses user ID oleh Sodiq untuk memberikan persetujuan penerimaan mahasiswa yang telah memberikan uang.
Dampak dan Pengembangan Kasus
Dari hasil pengumpulan uang tersebut, Sodiq memerintahkan Mulyono menggunakan uang gratifikasi untuk membeli tiga bidang tanah yang atas nama Mulyono. Hal ini menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dan pemanfaatan dana suap untuk kepentingan pribadi.
KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini, termasuk Rektor Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta, yaitu Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi dunia pendidikan dan penegakan hukum di Indonesia, mengingat praktik korupsi semacam ini dapat merusak integritas sistem penerimaan mahasiswa dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan tinggi.
KPK terus mengembangkan penyidikan dan menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi di lingkungan perguruan tinggi demi terciptanya sistem pendidikan yang bersih dan transparan.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










