Profil Jasman Panjaitan, Eks Dirdik Jampidsus yang Jadi Saksi di Praperadilan Febrie Adriansyah
Suara Pecari, Jakarta – Mantan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan, tampil sebagai saksi dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah, eks Jampidsus, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 21 Agustus 2026.
Sidang praperadilan dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tersebut berfokus pada pengujian status penetapan tersangka dan penahanan Febrie Adriansyah. Jasman Panjaitan, yang pernah menjadi atasan langsung Febrie saat menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus pada 2010-2011, memberikan kesaksian mengenai karakter dan mekanisme penanganan perkara korupsi di Kejaksaan Agung.
Karakter dan Integritas Febrie Adriansyah
Dalam kesaksiannya, Jasman menegaskan bahwa Febrie Adriansyah dikenal sebagai sosok yang jujur dan patuh terhadap pimpinan. Jasman mengenal Febrie cukup dekat selama lebih dari dua tahun saat keduanya bekerja bersama di Jampidsus. “Dia ini adalah orang yang jujur dan terutama manut sama pimpinan,” ujar Jasman di ruang sidang.
Jasman menjelaskan bahwa selama masa jabatannya sebagai Direktur Penyidikan, Febrie menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi dan merupakan staf di bawah pengawasannya. Kesaksian ini menjadi bagian penting dalam praperadilan yang diajukan untuk menguji sah tidaknya proses penetapan tersangka dan penahanan terhadap Febrie.
Mekanisme Penanganan Perkara Korupsi di Kejaksaan Agung
Berdasarkan pengalaman Jasman, penanganan perkara korupsi di Kejaksaan Agung dilakukan melalui prosedur berjenjang dan sistem satu komando. Laporan dugaan tindak pidana pertama kali dibuat oleh Kepala Subdirektorat dan kemudian dikonsultasikan kepada Direktur Penyidikan.
Selanjutnya, Direktur Penyidikan menentukan jadwal ekspose untuk membahas perkara yang akan ditindaklanjuti. Ekspose ini merupakan forum penting yang dapat dilakukan secara berjenjang, mulai dari Direktur Penyidikan, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus hingga Jaksa Agung, untuk memutuskan kelanjutan perkara.
Apabila diputuskan untuk ditindaklanjuti, Kepala Subdirektorat menyusun tim jaksa penyidik, yang kemudian melakukan penyidikan, pemeriksaan saksi, dan pengumpulan alat bukti.
Kejanggalan dalam Proses Penetapan Tersangka dan Penahanan Febrie
Dalam sidang, Jasman mengungkapkan kejanggalan terkait proses penetapan tersangka dan penahanan Febrie yang dilakukan pada tanggal yang sama, yakni 24 Juli 2026. Menurutnya, hal ini tidak lazim berdasarkan pengalaman selama bertugas di Kejaksaan Agung, di mana tahapan penanganan perkara biasanya dilakukan secara bertahap dan tidak dalam satu hari yang sama.
Jasman menyatakan bahwa walaupun rangkaian kegiatan tersebut dapat dilakukan untuk mempercepat proses, pola seperti itu tidak pernah diterapkan selama masa jabatannya sebagai Direktur Penyidikan.
Latar Belakang Jasman Panjaitan
Jasman Panjaitan lahir di Pintu Batu, Sumatera Utara, pada 6 September 1956. Selain pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus, ia juga pernah menduduki berbagai jabatan penting di Kejaksaan Agung, termasuk sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Setelah pensiun pada 2016, Jasman aktif mengajar tindak pidana korupsi bagi calon jaksa di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan.
Kesaksian Jasman Panjaitan dalam praperadilan ini memberikan gambaran penting mengenai karakter Febrie Adriansyah dan prosedur penanganan perkara korupsi di Kejaksaan Agung, yang menjadi fokus utama dalam persidangan yang sedang berlangsung.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










