Investigasi Kasus Pencatutan Nama Presiden Prabowo dalam Naskah Ilmiah di Platform SSRN
Suara Pecari, Jakarta – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) terus melakukan investigasi terkait kasus pencatutan nama Presiden RI Prabowo Subianto dalam sebuah naskah ilmiah yang diunggah di platform Social Science Research Network (SSRN). Penyelidikan ini berfokus pada penulis utama yang mengakui memasukkan nama sejumlah tokoh tanpa izin dan menggunakan gelar akademik yang belum resmi.
Investigasi yang berlangsung sejak awal Agustus 2026 mengungkap bahwa penulis utama berinisial DD mencantumkan nama Presiden Prabowo Subianto dan beberapa peneliti lain sebagai co-authors tanpa sepengetahuan maupun persetujuan mereka. Nama-nama yang dicatut tersebut tidak terlibat dalam penyusunan maupun pengunggahan naskah ilmiah yang mempromosikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai kandidat untuk Nobel Perdamaian 2026.
Fakta Utama Kasus Pencatutan Nama
- Penulis utama DD mengakui mencatut nama beberapa peneliti termasuk Presiden Prabowo tanpa izin resmi.
- Penggunaan gelar akademik seperti profesor dan doktor oleh DD belum sah karena gelar tersebut belum diperoleh secara resmi.
- Tim investigasi terdiri dari Inspektorat Jenderal dan sejumlah dosen telah melakukan pemeriksaan lapangan dan melaporkan temuan awal kepada Mendiktisaintek Brian Yuliarto.
- Pihak yang namanya dicatut menyatakan tidak mengetahui dan tidak menyetujui keterlibatan mereka dalam naskah tersebut.
- Penulis utama telah menyampaikan permohonan maaf secara resmi atas tindakan pencatutan nama dan penggunaan gelar palsu.
Konteks dan Respon Pemerintah
Makalah berjudul “Nobel Peace Prize 2026 Free Meal Program by the National Nutrition Agency” yang diunggah pada 31 Maret 2026, mengaitkan Program MBG sebagai model pembangunan yang berpotensi mendukung perdamaian dan ketahanan pangan. Meski demikian, Istana Kepresidenan menyatakan belum mengetahui asal-usul dokumen tersebut dan menegaskan naskah itu bukan produk pemerintah.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Hasan Nasbi, menyampaikan bahwa pemerintah tengah melakukan verifikasi terkait dokumen yang mencatut nama Presiden Prabowo. Pemerintah belum dapat memastikan pihak yang menyusun maupun menerbitkan dokumen itu dan menolak mengonfirmasi apakah pencantuman nama Presiden dilakukan dengan sepengetahuan beliau.
Dampak dan Tindak Lanjut
Kemdiktisaintek menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak dapat dijadikan bukti adanya nominasi resmi Nobel Perdamaian. Tim investigasi akan terus mendalami pelanggaran kode etik akademik, termasuk penggunaan gelar akademik palsu dan pencatutan nama tanpa izin. Komisi etik kemungkinan akan dilibatkan untuk menindaklanjuti temuan ini sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian penting dalam menjaga integritas akademik dan mencegah penyalahgunaan nama tokoh publik dalam publikasi ilmiah. Pemeriksaan secara menyeluruh diharapkan memberikan kejelasan dan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.
Publik dan kalangan akademisi diharapkan dapat menunggu hasil investigasi resmi sebelum mengambil kesimpulan, serta menjaga kehati-hatian terhadap penyebaran informasi yang belum diverifikasi terkait kasus ini.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










