MK Tegaskan Pengaduan Penghinaan Presiden dan Wapres Hanya Boleh Dilakukan Oleh Korban Langsung
Suara Pecari – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang menegaskan bahwa dugaan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat diadukan oleh Presiden atau Wakil Presiden sendiri, baik secara langsung maupun melalui kuasa hukum. Putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025 ini membatasi ruang pelaporan penghinaan, sehingga pihak ketiga seperti keluarga, relawan, atau pendukung tidak memiliki kewenangan untuk melaporkan atas nama Presiden atau Wakil Presiden.
Putusan ini berkaitan dengan pengujian Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur penghinaan atau penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden. MK menegaskan bahwa delik penghinaan tersebut bersifat delik aduan murni, yang berarti proses hukum hanya dapat dimulai apabila ada pengaduan resmi dari pihak yang merasa dirugikan, dalam hal ini Presiden atau Wakil Presiden.
Penegasan MK Mengenai Delik Aduan
Dalam putusannya, MK memperjelas bahwa ketentuan Pasal 220 ayat (1) KUHP sebelumnya belum tegas mengenai siapa yang berhak mengajukan pengaduan. Dengan putusan terbaru ini, hanya Presiden dan/atau Wakil Presiden yang memiliki legal standing untuk mengajukan pengaduan atas dugaan penghinaan terhadap dirinya.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa putusan ini tidak mengubah substansi hukum yang ada, tetapi memberikan kejelasan agar tidak terjadi multitafsir dalam penerapan pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Yusril menegaskan bahwa tanpa pengaduan langsung dari Presiden atau Wakil Presiden, aparat penegak hukum tidak dapat menindaklanjuti dugaan penghinaan tersebut.
Respons Pakar dan Konteks Hukum
Pakar komunikasi politik Emrus Sihombing menilai putusan MK ini sudah tepat dan adil karena menempatkan setiap warga negara, termasuk Presiden dan Wakil Presiden, setara di mata hukum. Ia menjelaskan bahwa siapa pun yang merasa terhina harus mengadukan secara langsung, bukan melalui pihak lain.
Sementara itu, anggota Komisi XIII DPR, Rieke Diah Pitaloka, menyambut putusan ini sebagai upaya menyeimbangkan antara perlindungan martabat Presiden dan kebebasan masyarakat dalam mengkritik. Rieke menekankan bahwa kritik terhadap kebijakan bukanlah penghinaan, dan pengawasan oleh masyarakat merupakan bagian dari demokrasi. Ia juga mengingatkan perlunya harmonisasi antara KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk menghindari kriminalisasi berlapis, terutama di ranah digital.
Implikasi Putusan MK
Putusan MK ini menegaskan batasan hukum yang ketat dalam pelaporan kasus penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, yang berdampak pada proses hukum dan penegakan hukum. Dengan pengaduan yang hanya dapat dilakukan oleh korban langsung, diharapkan terjadi perlindungan hak asasi manusia sekaligus menghindari penyalahgunaan pelaporan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.
Selain itu, putusan ini menguatkan prinsip delik aduan dalam konteks penghinaan pejabat negara, sehingga aparat penegak hukum harus menghormati asas legal standing dalam memproses perkara penghinaan tersebut.
Secara keseluruhan, putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025 memberikan kejelasan hukum yang penting bagi masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menangani kasus penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, sekaligus menjaga keseimbangan antara perlindungan martabat pejabat negara dan kebebasan berekspresi masyarakat.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










