Panduan Lengkap SPMB Jakarta 2026: Juknis Pendaftaran SMA dan SMK Berdasarkan Keputusan Gubernur 238/2026

Panduan Lengkap SPMB Jakarta 2026: Juknis Pendaftaran SMA dan SMK Berdasarkan Keputusan Gubernur 238/2026

Suara Pecari | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi merilis petunjuk teknis (juknis) Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA dan SMK tahun ajaran 2026/2027. Bagi calon murid baru dan orang tua yang sedang mencari informasi, Simak Juknis SPMB Jakarta 2026 Jenjang SMA SMK Sesuai Keputusan Gubernur 238 2026 LPP RRI ini menjadi acuan utama dalam setiap tahapan pendaftaran. Proses SPMB tahun ini sudah dimulai dengan pengajuan akun sejak 2 Juni 2026, dan akan berlangsung hingga Juli 2026.

Tahapan Pengajuan Akun SPMB Jakarta 2026

Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 238 Tahun 2026, Simak Juknis SPMB Jakarta 2026 Jenjang SMA SMK Sesuai Keputusan Gubernur 238 2026 LPP RRI mengatur langkah-langkah pengajuan akun secara daring. Calon murid baru (CMB) harus mengakses laman resmi di https://spmb.jakarta.go.id, kemudian mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), rapor atau ijazah, serta surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM). Khusus bagi CMB yang diasuh wali, diperlukan surat perwalian dari kelurahan.

Setelah mengajukan akun, CMB akan mendapatkan nomor peserta dan PIN/token yang harus diaktivasi. Verifikasi akun dan KK dilakukan secara daring oleh tim verifikator. Status verifikasi dapat dicek melalui menu ‘Cek Status Pengajuan Akun’ di laman SPMB. Aktivasi PIN/token dilakukan dengan mengganti PIN menjadi password, yang kemudian dilanjutkan dengan pemilihan sekolah tujuan.

Jadwal Lengkap SPMB SMA dan SMK Jakarta 2026

Simak Juknis SPMB Jakarta 2026 Jenjang SMA SMK Sesuai Keputusan Gubernur 238 2026 LPP RRI juga mencakup jadwal seleksi untuk setiap jalur. Berikut rincian jadwal untuk SMA:

  • Jalur Prestasi Akademik dan Nonakademik: Pendaftaran 15-18 Juni 2026, pengumuman 18 Juni, daftar ulang 19-20 Juni.
  • Jalur Afirmasi Prioritas Pertama (panti asuhan, anak nakes): Input sistem 15-30 Juni, pengumuman 1 Juli, daftar ulang 2-3 Juli.
  • Jalur Afirmasi Prioritas Pertama (difabel): Pendaftaran 15, 17, 18 Juni, pengumuman 18 Juni, daftar ulang 19-20 Juni.
  • Jalur Afirmasi Prioritas Kedua: Pendaftaran 22-23 Juni, pengumuman 24 Juni, daftar ulang 25-26 Juni.
  • Jalur Domisili: Pendaftaran 29-30 Juni, pengumuman 1 Juli, daftar ulang 2-3 Juli.
  • Jalur Mutasi: Pendaftaran 15-30 Juni, pengumuman 1 Juli, daftar ulang 2-3 Juli.
  • Tahap Kedua: Pendaftaran 6-7 Juli, pengumuman 7 Juli, daftar ulang 8-9 Juli.

Sedangkan untuk SMK, jadwalnya sebagai berikut:

  • Jalur Prestasi Akademik dan Nonakademik: Sama dengan SMA.
  • Jalur Afirmasi Prioritas Pertama: Input sistem 15 Juni-1 Juli, pengumuman 1 Juli, daftar ulang 2-3 Juli.
  • Jalur Afirmasi Prioritas Kedua: Sama dengan SMA.
  • Jalur Domisili: Sama dengan SMA.
  • Jalur Mutasi: Sama dengan SMA.
  • Tahap Kedua: Sama dengan SMA.

Kesimpulan

Dengan memahami Simak Juknis SPMB Jakarta 2026 Jenjang SMA SMK Sesuai Keputusan Gubernur 238 2026 LPP RRI, calon murid baru dan orang tua dapat mempersiapkan dokumen dan mengikuti setiap tahapan dengan tepat. Pastikan untuk selalu memantau laman resmi SPMB Jakarta agar tidak ketinggalan informasi terbaru. Proses seleksi yang transparan dan terstruktur diharapkan dapat memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh peserta.

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan