Anak Sulit Dapat KIP Kuliah karena Desil, Istri Nelayan di Sumut Ngadu ke BPS
Suara Pecari, Medan – Sejumlah warga di Sumatera Utara menghadapi kendala dalam memperoleh beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah karena status desil yang tinggi pada data sosial ekonomi mereka. Salah satunya adalah Siti Wardah (53), seorang ibu rumah tangga dengan suami yang bekerja sebagai nelayan, yang masuk ke dalam kategori desil 6, sehingga anaknya, Rahma Umairah Lubis (19), tidak dapat mengakses bantuan beasiswa tersebut.
Kesulitan Mendapatkan Beasiswa KIP Kuliah
Rahma yang berencana melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi di Medan harus menghadapi biaya kuliah tunggal (UKT) sebesar Rp 5 juta. Namun, status desil keluarganya yang tergolong kelas menengah menghambat pengajuan beasiswa KIP Kuliah. Siti dan Rahma kemudian melapor ke Badan Pusat Statistik (BPS) Sumut untuk mengurus penurunan angka desil agar dapat memenuhi syarat beasiswa.
Menurut Rahma, kondisi ekonomi keluarganya sebenarnya kurang mampu, dan beasiswa sangat dibutuhkan untuk membiayai pendidikan yang memerlukan pengeluaran besar. Siti merasa terkejut saat mengetahui status desil keluarganya yang tinggi, mengingat keluarganya tidak pernah menerima bantuan sosial dalam dua tahun terakhir dan hanya memiliki rumah serta sepeda motor sebagai aset.
Laporan Warga Lain dan Upaya Penyesuaian Data
Selain Siti, warga lain seperti Siska (56), seorang ibu rumah tangga yang suaminya pernah bekerja sebagai pengemudi travel dan kini tidak bekerja karena sakit, juga mengajukan penurunan status desil. Siska ingin anaknya mendapatkan beasiswa kuliah, karena sebelumnya anaknya telah menerima bantuan beasiswa saat jenjang SMA. Namun, kendala desil membuat informasi dan akses beasiswa KIP Kuliah tidak tersedia bagi mereka.
Peran BPS dalam Pemutakhiran Data
Kepala BPS Sumut, Asim Saputra, menyatakan pihaknya membuka ruang bagi warga untuk melakukan pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), terutama bagi calon mahasiswa baru yang membutuhkan beasiswa. Proses ini melibatkan pengunggahan bukti pendukung, seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang ditandatangani oleh aparat desa atau kelurahan, serta verifikasi yang dilakukan oleh BPS di tingkat kabupaten, kota, dan provinsi.
Asim menegaskan bahwa BPS berkomitmen untuk memfasilitasi, memberikan penjelasan, edukasi, dan pendampingan agar proses verifikasi dapat berjalan cepat dan tepat. Hingga saat ini, sekitar 6.000 warga Sumut telah mendaftar untuk pemutakhiran data, baik melalui jalur online maupun langsung ke kantor BPS.
Konsekuensi dan Pentingnya Data Akurat
Kasus-kasus seperti yang dialami Siti dan Siska menunjukkan pentingnya data sosial ekonomi yang akurat dalam menentukan penerima bantuan sosial dan beasiswa. Kesalahan atau ketidaktepatan data dapat menyebabkan keluarga yang sebenarnya berhak menjadi tidak mendapatkan bantuan yang sangat dibutuhkan untuk pendidikan anak-anak mereka.
Dengan adanya mekanisme pemutakhiran data melalui BPS, diharapkan warga yang kurang mampu dapat memperoleh akses yang adil terhadap program beasiswa KIP Kuliah, sehingga dapat meringankan beban biaya pendidikan dan meningkatkan kesempatan untuk melanjutkan studi.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










