Gedung Olahraga SMKN 6 Makassar Diduga Disewakan, Siswa Berolahraga di Lapangan Terbuka Jadi Sorotan
Makassar – Dugaan penyewaan fasilitas gedung olahraga milik SMK Negeri 6 Makassar kepada pihak ketiga menuai sorotan. Pasalnya, gedung yang seharusnya menjadi sarana utama pembelajaran olahraga bagi siswa disebut tidak dapat digunakan untuk kegiatan belajar mengajar karena telah dimanfaatkan oleh penyewa dari luar sekolah.
Kondisi tersebut memicu perhatian masyarakat setelah beredar informasi bahwa para siswa yang memiliki jadwal mata pelajaran Pendidikan Jasmani terpaksa menjalani aktivitas pembelajaran di lapangan terbuka tanpa perlindungan dari panas maupun hujan. Situasi ini dinilai bertolak belakang dengan fungsi awal pembangunan fasilitas olahraga yang menggunakan aset dan anggaran negara untuk menunjang kebutuhan pendidikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, gedung olahraga tersebut diduga disewakan kepada pihak ketiga dengan tarif mencapai Rp350.000 per jam. Tidak hanya digunakan secara insidental, pola penyewaannya disebut berlangsung dalam berbagai skema, mulai dari harian, mingguan, bulanan hingga tahunan.
Akibat penggunaan oleh pihak luar tersebut, akses terhadap gedung olahraga menjadi terbatas. Siswa yang seharusnya mendapatkan hak untuk memanfaatkan fasilitas sekolah dalam kegiatan pembelajaran disebut tidak memiliki pilihan selain berolahraga di area terbuka.
Sejumlah pihak mempertanyakan apakah pemanfaatan aset pendidikan untuk kegiatan komersial telah mempertimbangkan kepentingan utama peserta didik. Apalagi keberadaan gedung olahraga pada dasarnya merupakan fasilitas pendukung proses pendidikan yang semestinya diprioritaskan bagi siswa dan guru.
“Kalau benar siswa tidak bisa menggunakan gedung karena sedang dipakai penyewa, tentu ini menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian. Fasilitas sekolah seharusnya lebih mengutamakan kebutuhan belajar siswa,” ujar salah seorang pemerhati pendidikan yang enggan disebutkan namanya.
Sorotan publik semakin menguat setelah pihak sekolah memberikan klarifikasi terkait pemanfaatan gedung tersebut. Kepala SMK Negeri 6 Makassar, Andi Nursyidah Galigo, S.Pd., M.Pd., saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp membenarkan adanya penyewaan fasilitas gedung olahraga kepada pihak luar.
“Memang benar disewakan. Silakan tanyakan ke BLUD di Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan. Dana hasil penyewaan gedung olahraga itu kami setorkan ke sana,” ujarnya.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai mekanisme pengelolaan aset sekolah, dasar hukum penyewaan, serta sejauh mana kebijakan tersebut memberikan manfaat langsung bagi peserta didik.
Diketahui, BLUD atau Badan Layanan Umum Daerah merupakan sistem pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas kepada instansi pemerintah dalam mengelola layanan publik, termasuk pengelolaan pendapatan yang berasal dari pemanfaatan aset tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, sejumlah kalangan menilai bahwa transparansi tetap menjadi hal penting agar masyarakat memahami alasan dan tujuan penyewaan fasilitas pendidikan tersebut. Terlebih jika terdapat indikasi bahwa aktivitas belajar siswa ikut terdampak akibat penggunaan gedung oleh pihak eksternal.
Pengamat pendidikan menilai persoalan ini tidak semata-mata soal legal atau tidaknya penyewaan aset sekolah, melainkan menyangkut prioritas pelayanan pendidikan. Jika benar fasilitas olahraga tidak dapat digunakan siswa pada saat jam pelajaran berlangsung, maka perlu dilakukan evaluasi menyeluruh agar hak peserta didik tidak terabaikan.
“Yang harus dijawab adalah apakah siswa tetap mendapatkan akses penuh terhadap fasilitas sekolah yang menjadi hak mereka. Jangan sampai kepentingan pendidikan justru berada di urutan kedua,” kata seorang akademisi pendidikan di Makassar.
Di media sosial, isu tersebut mulai memantik beragam tanggapan. Sebagian masyarakat mempertanyakan alasan siswa harus berolahraga di lapangan terbuka ketika sekolah memiliki gedung olahraga yang representatif. Sementara pihak lain meminta agar informasi tersebut dikaji secara objektif dengan melihat regulasi yang berlaku dalam pengelolaan aset sekolah berstatus BLUD.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat penjelasan lebih lanjut dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan terkait mekanisme penyewaan, besaran pendapatan yang diperoleh, penggunaan dana hasil sewa, serta jaminan bahwa kegiatan belajar mengajar siswa tidak terganggu.
Kasus ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik mengingat menyangkut fasilitas pendidikan yang dibiayai negara dan digunakan oleh ribuan peserta didik. Masyarakat kini menanti penjelasan resmi dari pihak terkait guna memastikan bahwa setiap kebijakan pengelolaan aset sekolah tetap mengedepankan kepentingan utama pendidikan dan kesejahteraan siswa. (//fajar)
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.











