Eksekusi Hotel Sultan: 3.161 Aparat Diterjunkan, 2 Warga Sipil Terluka dan 69 Orang Ditangkap
Suara Pecari | Jakarta – Dalam operasi pengosongan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) atau kawasan eks Hotel Sultan, sebanyak 3.161 aparat diterjunkan saat eksekusi Hotel Sultan, 2 warga sipil terluka dan 69 orang ditangkap. Jumlah personel gabungan itu terdiri dari TNI, Polri, dan petugas Pusat Pengelolaan Komplek GBK yang dikerahkan untuk mengamankan jalannya eksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah berkekuatan hukum tetap.
Eksekusi yang berlangsung pada Kamis (18/6/2026) sejak pukul 08.00 WIB itu diwarnai penolakan dari sekelompok massa yang berkumpul di depan lobi hotel. Mereka meneriakkan yel-yel ‘Pribumi bersatu, membela Hotel Sultan!’ serta membentangkan spanduk bertuliskan ‘Tolak eksekusi atau perampasan bisnis pengusaha pribumi’, ‘Eksekusi Hotel Sultan melanggar HAM’, dan ‘Hotel Sultan bukan aset GBK’. Massa juga mengenakan aksesoris gelang bendera merah putih dan dipimpin oleh orator di atas mobil komando.
Untuk mengantisipasi eskalasi, aparat menutup sejumlah akses menuju lokasi, antara lain Pintu 5, Pintu 7, Pintu 8, dan sebagian Pintu 10 di Jalan Gerbang Pemuda. Kendaraan tidak diizinkan masuk ke kawasan tersebut. Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Erlyn Sumantri mengonfirmasi bahwa total 3.161 aparat diterjunkan saat eksekusi Hotel Sultan untuk memastikan keamanan dan ketertiban.
Ketegangan memuncak ketika massa mulai melakukan pelemparan dan aksi ricuh. Akibatnya, 29 petugas dan 2 warga sipil dilaporkan terluka. Kepolisian kemudian mengamankan 119 orang yang diduga sebagai provokator. Dari jumlah tersebut, 69 orang ditangkap untuk proses hukum lebih lanjut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan, “Tindakan pengamanan ini diambil untuk memulihkan ketertiban dan mendalami dalang di balik aksi kekerasan dan penghalangan tugas ini.”
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa eksekusi ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang inkracht. Menghalangi eksekusi merupakan perbuatan melawan hukum dan mencederai prinsip res judicata pro veritate habetur, yaitu putusan pengadilan harus dianggap benar dan dihormati. Polisi juga akan mengusut aktor intelektual yang mendanai mobilisasi massa ke lokasi.
Dalam keterangannya, Kombes Budi Hermanto menyampaikan keprihatinan atas jatuhnya korban luka. Ia menekankan bahwa aparat bertindak sesuai aturan hukum dan berupaya menjaga ketertiban. “Kami sangat menyesalkan terjadinya ketegangan yang berujung pada terlukanya rekan-rekan kami dari Polri, TNI, serta saudara kami dari pihak sipil,” ujarnya.
Eksekusi kawasan eks Hotel Sultan ini merupakan babak akhir dari sengketa lahan yang telah berlangsung lama. Pemerintah berkomitmen mengembalikan aset negara tersebut ke dalam pengelolaan Pusat Pengelolaan Komplek GBK. Meskipun terjadi perlawanan, aparat berhasil mengosongkan area tersebut dengan mengerahkan 3.161 personel. Dua warga sipil terluka dan 69 orang ditangkap dalam operasi yang berlangsung sejak pagi hingga sore hari.
Kesimpulannya, eksekusi Hotel Sultan berjalan dengan pengamanan ketat dan diwarnai insiden kekerasan. Aparat bertindak tegas terhadap penghalang tugas, sementara 69 orang ditangkap untuk diproses hukum. Pemerintah berharap kejadian ini menjadi preseden bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












