Polri Sita Rp531,7 M dari Rumah Eks Jampidsus, PKB Desak Transparansi

Polri Sita Rp531,7 M dari Rumah Eks Jampidsus, PKB Desak Transparansi

Suara Pecari, Dalam perkembangan terbaru yang melibatkan kepolisian daerah, Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri berhasil menyita aset senilai Rp531,72 miliar dari penggeledahan di 12 lokasi di Jakarta dan Jawa Barat. Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan tiga kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menyeret sejumlah pihak, termasuk mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Hingga saat ini, polisi belum menetapkan tersangka, namun penyitaan terbesar—mencapai Rp461,36 miliar—berasal dari kediaman Febrie di Jakarta Selatan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengungkapkan bahwa aset yang disita mencakup 13 jenis valuta asing, uang tunai, dan 74 kilogram emas batangan. Nilai terbesar adalah Dolar Singapura senilai Rp242 miliar, diikuti emas batangan Rp177,97 miliar dan Dolar AS Rp106,25 miliar. Budi menegaskan bahwa penyitaan ini masih dalam tahap penyidikan dan belum ada penetapan tersangka. “Kami akan sampaikan tersangka kasus ini dalam waktu dekat,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (10/7/2026).

Sementara itu, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI mendesak agar Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum membuka ruang aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan Febrie. Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Abdullah mengatakan, “Kita buka ruang aduan itu seluas-luasnya supaya kasus ini terbuka.” Ia juga mengusulkan rapat dengar pendapat (RDP) untuk menggali informasi, termasuk dugaan pemerasan di Bitung yang telah mencuat ke publik. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan transparansi dalam penanganan kasus yang melibatkan kepolisian daerah.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung mengakui telah meminta bantuan TNI untuk menjaga rumah Febrie selama proses penggeledahan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menjelaskan bahwa pengamanan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan jaksa. TNI membantah keterkaitan penjagaan dengan penggeledahan Polri, menyebutnya sebagai permintaan resmi dari Kejagung yang telah dikoordinasikan sesuai mekanisme.

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam pengadaan dan distribusi batu bara yang berdampak pada pasokan PLTU. Polri juga mengusut dugaan pencucian uang terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia, serta dugaan korupsi di PLN dan Asabri/Jiwasraya. Penggeledahan di kediaman Febrie menyita perhatian publik karena jumlah aset yang sangat besar, mencapai 86% dari total sitaan.

Dalam konferensi pers, awalnya dijadwalkan hadir pejabat KPK, namun keduanya batal hadir. Budi Hermanto menegaskan bahwa koordinasi dengan KPK tetap berjalan untuk memastikan penanganan kasus yang komprehensif. “Kehadiran aparat penegak hukum dari KPK adalah untuk koordinasi antara penegakan hukum dalam pengungkapan tindak pidana korupsi,” katanya.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aparat penegak hukum tingkat tinggi dan menyita aset dalam jumlah fantastis. Kepolisian daerah terus berupaya mengungkap jaringan kejahatan yang lebih luas, sementara DPR mendorong keterbukaan agar publik dapat mengawal proses hukum. Dengan belum adanya tersangka, masyarakat menanti langkah selanjutnya dari kepolisian daerah dan lembaga terkait.

Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen kepolisian daerah dalam memberantas korupsi, meskipun masih banyak pertanyaan yang harus dijawab. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *