Tolak Aturan 20 Tahun, Ratusan Sopir Angkot Demo di Balai Kota Bogor Tuntut Kompensasi dan Peremajaan

Tolak Aturan 20 Tahun, Ratusan Sopir Angkot Demo di Balai Kota Bogor Tuntut Kompensasi dan Peremajaan

Suara Pecari, Bogor – Ratusan sopir angkutan kota (angkot) menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota Bogor pada Kamis, 3 September 2026, menolak kebijakan pembatasan usia kendaraan angkot di atas 20 tahun. Demonstrasi ini menjadi sorotan karena tuntutan utama para sopir yang merasa kebijakan tersebut mengancam mata pencaharian mereka.

Aksi ini digelar untuk menyuarakan penolakan terhadap peraturan daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2023 yang melarang angkot tua beroperasi lagi. Para sopir menuntut pembekuan aturan tersebut sampai ada solusi yang lebih adil dan konkret. Mereka juga meminta kompensasi atas pencabutan izin trayek dan penolakan terhadap reduksi jumlah trayek angkot yang dinilai memberatkan.

Fakta-Fakta Penting di Balik Demo Sopir Angkot Bogor

  1. Penolakan Aturan Pembatasan Usia Angkot 20 Tahun
    Para sopir menolak aturan yang mengharuskan angkot yang berumur lebih dari 20 tahun tidak boleh beroperasi. Mereka meminta pemerintah membekukan aturan tersebut sembari mencari solusi yang sesuai dengan kondisi ekonomi sopir.
  2. Biaya Peremajaan yang Berat
    Salah satu sopir, Kenda (58), menyampaikan bahwa biaya pembelian unit angkot baru mencapai sekitar Rp100 juta dengan cicilan Rp4,2 juta per bulan. Pendapatan harian yang hanya sekitar Rp100 ribu dianggap tidak mencukupi untuk membayar cicilan tersebut.
  3. Tuntutan Kompensasi dan Perlindungan Sosial
    Para sopir juga menuntut adanya kompensasi apabila armada tua tidak lagi diperbolehkan beroperasi, serta penyediaan alternatif pekerjaan agar mereka tetap bisa memenuhi kebutuhan keluarga.
  4. Dialog dengan Pemerintah Kota Bogor
    Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menerima aspirasi para sopir melalui audiensi dan menyatakan bahwa masukan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam pelaksanaan kebijakan, meskipun penertiban angkot tua akan tetap dilanjutkan sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2023.
  5. Pelaksanaan Penertiban yang Lebih Kondusif
    Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, menyatakan penertiban akan terus dilakukan namun dengan cara yang lebih kondusif dan melibatkan dialog bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan pihak terkait lainnya.
  6. Pengaruh Terhadap Arus Lalu Lintas dan Penanganan Demonstrasi
    Demonstrasi yang melibatkan puluhan angkot yang diparkir di sekitar Balai Kota menyebabkan kemacetan di Jalan Ir Juanda. Aparat kepolisian dan Satpol PP mengawal aksi untuk menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

Konteks Kebijakan dan Dampak bagi Sopir Angkot

Kebijakan pembatasan usia teknis angkot di atas 20 tahun merupakan upaya pemerintah kota untuk meningkatkan kualitas transportasi umum dan mengurangi polusi serta risiko kecelakaan akibat kendaraan tua. Namun, kebijakan ini berdampak langsung pada sopir dan pemilik angkot yang selama ini menggantungkan penghasilan pada kendaraan lama.

Peremajaan angkot dengan kendaraan baru membutuhkan biaya besar yang sulit ditanggung oleh sopir, apalagi dengan skema cicilan yang memberatkan. Oleh sebab itu, tuntutan para sopir agar pemerintah memberikan kompensasi dan menyediakan solusi alternatif sangat penting untuk menjaga keberlangsungan mata pencaharian mereka dan stabilitas sosial.

Langkah Pemerintah dan Harapan Sopir

Pemerintah Kota Bogor telah menandatangani Perwali yang mengatur pembatasan usia angkot dan melakukan razia terhadap angkot tua, termasuk pencabutan izin trayek untuk ratusan angkot. Namun, pemerintah juga berkomitmen untuk melakukan pelaksanaan yang lebih kondusif dan dialog terbuka dengan para sopir melalui Organda dan KKSU.

Para sopir berharap adanya solusi yang tidak memberatkan, baik berupa kompensasi keuangan maupun program pelatihan dan penyerapan tenaga kerja agar mereka tidak kehilangan penghasilan dan tetap dapat memenuhi kebutuhan keluarga.

Aksi unjuk rasa ini menjadi cermin penting bagi pemerintah Kota Bogor untuk menyeimbangkan antara kebijakan transportasi yang modern dan perlindungan sosial bagi pelaku utama angkutan umum di kota tersebut.

Dengan terus berlangsungnya dialog dan pembahasan bersama, diharapkan tercipta kebijakan transportasi yang berkeadilan dan mendukung kesejahteraan masyarakat sopir angkot di Bogor.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *