162 Pasar Milik Pemkot Disorot, Pengelola Pasar Tanjungsari Kritik Konsistensi Penegakan Perda

Suara Pecari, Surabaya – Pengelola Pasar Tanjungsari 36, Ismail Hamzah, menyuarakan kritik terhadap konsistensi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian, khususnya terkait pengaturan jam operasional pasar. Ia menilai bahwa aturan tersebut perlu ditinjau ulang agar lebih sesuai dengan karakteristik perdagangan dan tidak memberatkan pedagang.

Pengaruh Jam Operasional Terhadap Aktivitas Perdagangan

Ismail menegaskan bahwa pengaturan jam operasional harus mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan, terutama bagi pedagang yang mengandalkan pasokan barang dari luar daerah. Sebagian besar komoditas di Pasar Tanjungsari bukan berasal dari Surabaya, melainkan didatangkan dari berbagai daerah seperti Jember, Banyuwangi, Medan, Lampung, hingga Banjarmasin.

Baca juga:

Menurutnya, ketentuan jam yang tidak selaras dengan pola distribusi barang dapat menghambat aktivitas perdagangan dan merugikan pelaku usaha. Oleh karena itu, ia berharap pemerintah mengevaluasi dan merevisi Perda Nomor 1 Tahun 2023 agar kebijakan tersebut dapat mengakomodasi kebutuhan para pedagang dan dinamika pasar.

Kritik Terhadap Konsistensi Penegakan Perda

Selain meminta revisi terhadap pengaturan jam operasional, Ismail juga mempertanyakan konsistensi penerapan aturan dan kepatuhan perizinan di pasar-pasar yang dikelola oleh Pemerintah Kota Surabaya. Berdasarkan data yang diketahuinya, terdapat sekitar 162 pasar yang berada di bawah naungan instansi terkait seperti Dinas Koperasi dan PD Pasar Surya.

Ismail menegaskan pentingnya pemerintah memberikan contoh yang baik dalam penegakan Perda, serta memastikan bahwa seluruh pasar memiliki perizinan dan menjalankan ketentuan yang berlaku. Ia menilai penegakan aturan harus dilakukan secara proporsional dan konsisten, tidak hanya menuntut kepatuhan pelaku usaha tetapi juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam pengelolaan pasar milik daerah.

Harapan untuk Kolaborasi dan Evaluasi Kebijakan

Meskipun menyampaikan kritik, Ismail berharap hubungan antara pemerintah dan pelaku usaha pasar tetap terjaga dengan baik. Ia mengajak agar evaluasi terhadap Perda menjadi ruang dialog yang konstruktif untuk mencari solusi bersama yang dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak.

Baca juga:

Keberlangsungan aktivitas perdagangan di pasar tradisional memerlukan kolaborasi sehat antara pemerintah dan pelaku usaha agar regulasi yang diterapkan mendukung kemajuan pasar dan kesejahteraan pedagang.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Baca juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *