KPK Usul Batas Dua Periode Ketua Partai Politik Dikecam PDIP, PAN, dan DPR
Suara Pecari – 23 April 2026 | KPK mengeluarkan rekomendasi pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Rekomendasi itu muncul dalam kajian Direktorat Monitoring KPK tentang tata kelola partai.
KPK berargumen bahwa lama jabatan dapat meningkatkan risiko korupsi dan menghambat kaderisasi. Studi internal mengidentifikasi empat masalah utama dalam partai, termasuk kurangnya roadmap pendidikan politik.
Usulan tersebut menuai kritik tajam dari tokoh politik. Juru bicara PDIP, Mohamad Guntur Romli, menilai langkah itu melampaui kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi.
“KPK keluar dari tupoksi, mengurusi rumah tangga partai yang merupakan organisasi masyarakat sipil,” ujar Guntur dalam konferensi pers pada 23 April 2026. Ia menambahkan bahwa intervensi semacam itu rawan dipolitisasi.
Guntur menekankan bahwa pembatasan jabatan melanggar kebebasan berserikat yang diatur Pasal 28E ayat 3 UUD 1945. Ia juga menyebut UU No 22/2011 memberikan hak partai menentukan mekanisme kepemimpinan sendiri melalui AD/ART.
Menurut Guntur, tidak ada bukti empiris yang menunjukkan bahwa batas dua periode otomatis menurunkan tingkat korupsi. Ia mengidentifikasi biaya politik tinggi, sistem kaderisasi lemah, dan kurangnya transparansi dana kampanye sebagai faktor utama.
Ketua Umum PAN, Saleh Partaonan Daulay, menyuarakan pendapat serupa. “Masa jabatan ketum sebaiknya diserahkan pada internal partai masing‑masing,” katanya.
Daulay menambahkan bahwa regulasi tambahan dapat menimbulkan konflik internal dan mengganggu kestabilan partai. Ia menekankan bahwa KPK seharusnya fokus pada penegakan hukum, bukan urusan partai.
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menolak usulan KPK dengan menyebutnya ahistoris. Ia mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi No 194/PUU‑XXIII/2025 yang menolak pembatasan jabatan pimpinan partai.
“KPK tidak memiliki landasan hukum untuk mencampuri urusan konstitusional partai politik,” kata Khozin dalam pernyataan di Senayan. Ia menegaskan bahwa intervensi tersebut dapat merusak otonomi organisasi politik.
Budi Prasetyo, juru bicara KPK, menjelaskan bahwa rekomendasi itu merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi di sektor politik. Ia mengatakan KPK menemukan area rawan yang dapat dimitigasi lewat pembatasan masa jabatan.
Budi menambahkan bahwa batas dua periode dimaksudkan untuk memperkuat proses kaderisasi dan akuntabilitas. Menurutnya, kebijakan ini belum menjadi regulasi, melainkan usulan yang masih memerlukan pembahasan.
Kritik PDIP menyoroti bahwa partai politik adalah badan hukum dengan otonomi internal. Guntur menegaskan bahwa intervensi negara dapat mencederai prinsip demokrasi yang dijamin konstitusi.
PAN menekankan pentingnya fleksibilitas internal partai untuk menyesuaikan kebutuhan politik. Daulay berargumen bahwa setiap partai memiliki alasan kuat untuk mempertahankan kepemimpinan lebih dari dua periode.
DPR mengingatkan bahwa legislasi terkait partai telah diatur secara komprehensif dalam Undang‑Undang Partai Politik. Khozin menilai usulan KPK tidak sejalan dengan kerangka hukum yang ada.
KPK menyatakan bahwa kajian tersebut mencakup empat temuan: kurangnya roadmap pendidikan politik, standar kaderisasi terintegrasi, sistem pelaporan keuangan, dan ketidakjelasan lembaga pengawasan. Temuan ini menjadi dasar rekomendasi pembatasan masa jabatan.
Para pengamat menilai bahwa solusi utama untuk korupsi politik terletak pada transparansi pendanaan dan reformasi sistem kaderisasi. Pembatasan masa jabatan dianggap tidak cukup tanpa perbaikan struktural.
Guntur menutup dengan pernyataan bahwa KPK seharusnya mengarahkan sumber daya pada penindakan korupsi yang jelas. Ia menekankan pentingnya menjaga kemandirian partai dalam menentukan kepemimpinan.
Daulay menegaskan kembali bahwa regulasi internal partai harus diatur melalui AD/ART, bukan melalui regulasi negara. Ia memperingatkan potensi konflik jika regulasi eksternal dipaksakan.
Khozin mengakhiri dengan menilai bahwa KPK harus kembali ke mandat utamanya, yaitu penegakan hukum anti‑korupsi. Ia menolak segala upaya yang dapat mengaburkan batas tugas lembaga.
Sementara itu, KPK belum mengumumkan langkah selanjutnya terkait usulan tersebut. Budi Prasetyo menyatakan bahwa diskusi dengan pemangku kepentingan masih berlangsung.
Pengamat politik menilai bahwa perdebatan ini mencerminkan ketegangan antara upaya reformasi antikorupsi dan perlindungan kebebasan berorganisasi. Mereka memandang dinamika ini akan terus berlanjut di masa depan.
Secara keseluruhan, usulan KPK mengenai batas dua periode ketua partai politik tetap menjadi topik kontroversial. Kritik dari PDIP, PAN, dan DPR menegaskan bahwa usulan tersebut dianggap melampaui kewenangan, inkonstitusional, dan rawan dipolitisasi.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.







