DPR Kaji E-Voting untuk Pemilu, Tiga Syarat Harus Dipenuhi
Suara Pecari | akarta – Sistem pemungutan suara elektronik (e-voting) telah menjadi sorotan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan bahwa digitalisasi pemilu merupakan salah satu isu penting yang perlu dibahas untuk meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia.
Pemanfaatan teknologi digital dalam penyelenggaraan pemilu memiliki potensi keuntungan, seperti memudahkan partisipasi masyarakat dan meningkatkan efisiensi penyelenggaraan. Namun, Doli menegaskan bahwa penerapan e-voting tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa dan ada beberapa prasyarat mendasar yang harus dipenuhi.
Pertama, kesiapan infrastruktur, seperti pemerataan jaringan internet dan pasokan listrik di berbagai daerah. Kedua, kesiapan masyarakat dalam menghadapi transformasi digital. Literasi digital dinilai menjadi faktor penting agar masyarakat dapat beradaptasi dan memiliki kepercayaan terhadap sistem pemilu berbasis teknologi. Ketiga, aspek keamanan siber, karena sistem elektronik tetap memiliki kerentanan terhadap ancaman peretasan.
Doli menambahkan bahwa digitalisasi pemilu harus dilakukan secara hati-hati agar tujuan modernisasi sistem pemilu dapat tercapai. Tanpa mengorbankan prinsip keamanan, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap hasil pemilu.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.











