Menko Yusril: Praktik Pungli Izin Tinggal WNA Sudah Dihapus sejak Era Prabowo

Menko Yusril: Praktik Pungli Izin Tinggal WNA Sudah Dihapus sejak Era Prabowo

Suara Pecari | Pemerintah telah memastikan bahwa praktik pemerasan dan pungutan liar dalam pengurusan izin tinggal WNA telah dihentikan sepenuhnya. Langkah ini dilakukan sejak awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui reformasi tata kelola keimigrasian nasional.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa kasus yang diusut KPK terjadi saat Silmy Karim menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024. Menurutnya, dugaan pelanggaran itu terjadi sebelum Kementerian Imipas menjalankan reformasi tata kelola di lingkungan imigrasi.

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan