Pemerintah Ingin Peran Polri sebagai Pengayom Masyarakat Diperkuat dalam Revisi UU Polri

Pemerintah Ingin Peran Polri sebagai Pengayom Masyarakat Diperkuat dalam Revisi UU Polri

Suara Pecari | Pemerintah Ingin Peran Polri sebagai Pengayom Masyarakat diperkuat LPP RRI, demikian pernyataan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi terkait revisi Undang-Undang Kepolisian (RUU Polri). Dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (6/6/2026), Prasetyo menegaskan bahwa atensi pemerintah adalah memperkuat institusi Polri agar mampu menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengayom, pelindung, dan polisi yang dicintai rakyat.

Revisi UU Polri yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 ini diharapkan dapat mendorong Polri lebih optimal dalam melindungi masyarakat. Prasetyo menekankan bahwa Pemerintah Ingin Peran Polri sebagai Pengayom Masyarakat diperkuat LPP RRI, sejalan dengan komitmen untuk menciptakan polisi yang dekat dengan rakyat. Selain itu, penguatan institusi juga diperlukan untuk memberantas kejahatan seperti penyelundupan yang merusak ekonomi rakyat.

Prasetyo mencontohkan penyelundupan di sektor garmen yang jika tidak ditangani dengan baik akan merugikan industri dalam negeri. “Menjalankan fungsi-fungsi misalnya selain menjaga ketertiban masyarakat ya itu berkenaan dengan masalah penyelundupan. Masalah penyelundupan itu akan mempengaruhi ekonomi kita, kalau yang diselundupkan itu adalah barang-barang yang dapat mengganggu sektor ekonomi riil masyarakat,” ujarnya. Oleh karena itu, Pemerintah Ingin Peran Polri sebagai Pengayom Masyarakat diperkuat LPP RRI agar Polri mampu menangani berbagai ancaman secara efektif.

Lebih lanjut, pemberantasan narkoba juga menjadi perhatian serius. Prasetyo menyebut modus peredaran narkoba semakin canggih dan modern, sehingga merusak generasi muda. “Sekarang makin canggih modusnya, makin modern ya itu akan merusak generasi muda kita ke depan. Ini lebih ke situ sebenarnya yang kalau secara substansi ya kita kehendaki dari revisi Undang-Undang Kepolisian ini,” jelasnya. Dengan demikian, Pemerintah Ingin Peran Polri sebagai Pengayom Masyarakat diperkuat LPP RRI juga mencakup upaya preventif dan represif terhadap narkoba.

Revisi UU Polri juga merupakan rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP). Diharapkan, melalui revisi ini, Polri dapat lebih profesional dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya. Pemerintah berkomitmen untuk mendorong perubahan yang signifikan agar Polri benar-benar menjadi pengayom masyarakat yang dicintai.

Kesimpulannya, pemerintah melalui revisi UU Polri berupaya memperkuat peran Polri sebagai pengayom masyarakat, pelindung, dan penegak hukum yang humanis. Penguatan ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik serta efektivitas Polri dalam memberantas kejahatan seperti penyelundupan dan narkoba. Dengan demikian, cita-cita memiliki polisi yang dicintai rakyat dapat terwujud, sejalan dengan semangat reformasi Polri yang berkelanjutan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan