Kuasa hukum PMM tuding satgas PKH sengaja main teror, tuduhan abuse of power mengguncang arena politik nasional

Kuasa hukum PMM tuding satgas PKH sengaja main teror, tuduhan abuse of power mengguncang arena politik nasional

Suara Pecari | Kuasa hukum PMM tuding satgas PKH sengaja main teror [titlebase] dalam penanganan kasus 15 kontainer mineral ilmenit yang kini menjadi sorotan publik. Poltak Silitonga, kuasa hukum PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), menuduh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan tindakan intimidasi psikologis terhadap Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, Junanto Kurniawan, yang menurutnya merupakan contoh nyata abuse of power.

Kasus ini bermula ketika 15 kontainer berisi mineral ilmenit milik PT PMM ditahan oleh otoritas bea cukai. Penahanan tersebut dipicu oleh dugaan pelanggaran ekspor yang kemudian diinvestigasi oleh Satgas PKH. Pada 17 Juni 2026, rapat koordinasi di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Jakarta, dipimpin oleh Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman, membahas langkah selanjutnya. Namun, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak hadir, menimbulkan pertanyaan tentang komitmen penegakan hukum.

Menurut pernyataan Poltak Silitonga, pada 5 Juni 2026 petugas Kejagung menjemput Junanto Kurniawan secara paksa dari kediamannya di Jakarta tanpa surat panggilan resmi. Penjemputan dilakukan tengah malam dan berlanjut hingga dini hari, selama proses interogasi Junanto ditanyakan secara langsung, “kamu terima berapa dari PMM?”. Poltak menilai tindakan tersebut sebagai teror psikologis yang melanggar prosedur hukum, menegaskan kembali tuduhan Kuasa hukum PMM tuding satgas PKH sengaja main teror [titlebase].

Berbagai pihak menanggapi peristiwa ini dengan keprihatinan. Seksi Hukum Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa penahanan barang ekspor harus mengikuti prosedur yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Sementara itu, Asosiasi Eksportir Mineral menilai bahwa tindakan keras tanpa dasar kuat dapat merusak iklim investasi dan menurunkan kepercayaan pelaku usaha.

Berikut rangkaian kronologis singkat yang telah terungkap:

  • 15 Juni 2026 – Bea Cukai menahan 15 kontainer ilmenit milik PT PMM.
  • 17 Juni 2026 – Rapat koordinasi di Istana Jakarta dipimpin Dudung Abdurachman; Jampidsus Febrie Adriansyah tidak hadir.
  • 5 Juni 2026 – Junanto Kurniawan dijemput paksa oleh petugas Kejagung, dipertanyakan soal suap.
  • 21 Juni 2026 – Poltak Silitonga mengeluarkan pernyataan resmi menuding Kuasa hukum PMM tuding satgas PKH sengaja main teror [titlebase] dan menuntut penyelidikan independen.

Poltak menambahkan bahwa jika tuduhan ini terbukti, maka ada kemungkinan pelanggaran kode etik aparat negara serta penyalahgunaan wewenang yang dapat dikenai sanksi pidana. Ia menuntut Kejaksaan Agung segera memutuskan nasib 15 kontainer tersebut dan memastikan tidak ada tekanan politik dalam proses hukum.

Di sisi lain, Satgas PKH membantah semua tuduhan. Dalam sebuah pernyataan resmi, mereka menegaskan bahwa semua tindakan yang diambil sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk prosedur penjemputan yang dilakukan atas dasar kepentingan negara. Namun, tidak ada bukti tertulis yang diberikan kepada publik untuk mendukung klaim tersebut.

Kasus ini menimbulkan perdebatan luas di kalangan politisi, pengamat hukum, dan masyarakat umum. Beberapa pengamat menilai bahwa dinamika ini mencerminkan ketegangan antara kepentingan bisnis tambang dengan regulasi lingkungan dan kepatuhan ekspor. Sementara yang lain mengkhawatirkan potensi politisasi kasus hukum yang dapat menurunkan kredibilitas institusi penegak hukum.

Dengan tekanan publik yang terus meningkat, Kejaksaan Agung dijadwalkan mengadakan sidang khusus pada akhir Juli 2026 untuk meninjau kembali prosedur penahanan dan menilai apakah ada indikasi penyalahgunaan wewenang oleh Satgas PKH. Keputusan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi PT PMM serta menegaskan kembali prinsip supremasi hukum di Indonesia.

Kuasa hukum PMM tuding satgas PKH sengaja main teror [titlebase] tetap menegaskan komitmennya untuk melanjutkan proses hukum hingga tuntas. Ia menutup pernyataannya dengan harapan agar semua pihak dapat menghormati prosedur hukum yang adil, transparan, dan bebas dari intervensi politik.

Kesimpulannya, kasus 15 kontainer ilmenit ini tidak hanya menjadi ujian bagi penegakan hukum di sektor tambang, tetapi juga mencerminkan tantangan dalam menjaga integritas institusi negara di tengah dinamika politik dan ekonomi yang kompleks.

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan